Logo Header Antaranews Kalteng

Terima sertifikat Hak Cipta Batik, Pemkab Barut komitmen dukung UMKM

Selasa, 3 Februari 2026 16:32 WIB
Image Print
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Budi Haryono, Kanwil menyerahkan sertfikat pencatatan hak cipta kepada Ketua Dekranasda Barito Utara di Muara Teweh, Selasa (3/2/2026). ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah, terus berkomitmen mendukung pelaku UMKM dan industri kreatif di daerah setempat agar mampu bersaing di era ekonomi kreatif melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

“Di era digital dan kemajuan teknologi, kreativitas merupakan tulang punggung ekonomi. Dengan sertifikat HAKI, pelaku usaha memiliki hak eksklusif atas karyanya dan memperoleh manfaat ekonomi secara optimal,” kata Bupati Barito Utara Shalahuddin melalui Sekda Muhlis pada audiensi dan penyerahan Sertifikat Hak Cipta Desain Batik di Muara Teweh, Selasa.

Menurut dia, sertifikat HKI memberikan kepastian hukum, nilai tambah, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal. Selain itu, perlindungan kekayaan intelektual juga menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi investor dan pelaku usaha.

Bupati juga berpesan agar sertifikat yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai modal usaha untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Ia turut meminta dinas terkait serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Barito Utara di bawah kepemimpinan Maya Savitri Shalahuddin untuk terus memfasilitasi pengurusan HKI bagi pelaku usaha lainnya.

"Selamat kepada seluruh penerima sertifikat serta mengajak seluruh pelaku usaha untuk terus berinovasi dan berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Barito Utara," ujarnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenhum Kalimantan Tengah Budi Haryono menegaskan merek memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk UMKM.

“Jika sudah terdaftar secara legal, perlindungan hukumnya menjadi sangat kuat dan dapat mencegah klaim atau peniruan oleh pihak lain,” tegas dia.

Dia mengatakan, produk dengan kualitas yang sama dapat memiliki nilai jual yang sangat berbeda apabila didukung oleh merek yang kuat dan terlindungi secara hukum. Oleh karena itu, pendaftaran kekayaan intelektual merupakan bentuk perlindungan diri atas karya, inovasi, dan identitas produk.

Di Kalimantan Tengah, kata dia, saat ini baru terdapat lima indikasi geografis, padahal potensi kekayaan lokal, budaya, dan produk khas daerah sangat besar.

"Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal," ujarnya.

Selain itu, Budi mengungkapkan pada 2026 ditetapkan sebagai Tahun Paten, sehingga diharapkan akan lahir lebih banyak inovasi dan paten dari daerah, termasuk dari Kabupaten Barito Utara.

Ia turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang tengah menyusun regulasi perlindungan UMKM dan kekayaan intelektual, serta mendorong koperasi Merah Putih untuk mendaftarkan merek kolektif agar lebih efisien dan terjangkau bagi pelaku usaha.

Ketua Dekranasda Barito Utara Maya Savitri Shalahuddin menyampaikan sertifikat pencatatan hak cipta dan desain industri merupakan aset penting bagi pelaku usaha, khususnya industri batik daerah, dalam menghadapi era ekonomi kreatif.

Maya menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pelaku usaha dan inovator yang menerima sertifikat hak kekayaan intelektual pada kegiatan tersebut.

“Sertifikat ini bukan hanya selembar kertas, tetapi merupakan wujud perlindungan hukum atas kreativitas, inovasi, dan identitas produk lokal Barito Utara,” ungkapnya.

Ia menegaskan, di era ekonomi kreatif saat ini, nilai sebuah produk tidak hanya terletak pada bentuk fisiknya, tetapi juga pada keunikan desain, merek, dan kearifan lokal yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat strategis.

Ketua Dekranasda juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendorong pelaku UMKM dan industri kreatif agar naik kelas melalui pembinaan, pendampingan, serta perlindungan hukum terhadap hasil karya mereka.

Ia berharap, dengan diterbitkannya sertifikat hak cipta dan desain industri ini, para pelaku usaha semakin percaya diri memasarkan produknya ke pasar yang lebih luas serta mendorong pelaku usaha lainnya untuk sadar akan pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual.



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026