Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menilai, rancangan undang-undang Pelayanan Publik yang saat ini dibahas pihaknya, sebagai upaya mempersiapkan adanya lompatan dalam regulasi terkait pelayanan publik.
Elemen di UU tentang Pelayanan Publik yang ada saat ini lebih menggambarkan ciri pengaturan penyelenggaraan kebijakan publik atau governance 1.0, kata Teras Narang melalui rilis di Palangka Raya, Jumat.
"Kami di DPD RI menilai UU Pelayanan Publik itu juga sangat birokratis dan cenderung lamban. Ini era governance 4.0 yang memerlukan pelayanan terintegrasi dan cepat," ucapnya.
Selain itu, lanjut Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu, UU itu juga sudah berusia 11 tahun. Sementara perkembangan TIK dan digitalisasi pelayanan untuk publik bersifat dinamis, perubahan Globalisasi dan generasi millenial semakin masif, hingga adanya perkembangan politik dan administrasi masyarakat.
"Jadi, lompatan yang sedang dipersiapkan DPD RI itu, bukan sekadar melakukan reformasi birokrasi, tapi juga diharapkan melakukan revolusi mental," kata Teras Narang.
Dikatakan, informasi dari para tenaga ahli yang dilibatkan DPD RI, apabila tidak dilakukan lompatan besar, maka Indonesia akan sangat tertinggal puluhan tahun dari negara yang telah menggunakan standar governance 4.0 dalam pelayanan publik.
Baca juga: Bentengi kebudayaan, Teras usulkan pembentukan desa di Palangka Raya
Senator asal Kalimantan Tengah itu mengatakan, strategi dalam quantum leap atau lompatan besar pun mesti dilakukan dan harus didasari pada globalisasi, digitalisasi dan milenialisasi. Bahkan, harus menyesuaikan kondisi terkini pelayanan publik secara global, berbasis digital dan mengikuti semangat milenial yang serba cepat.
"Ini juga bagian dari menekan gap yang sangat jauh antara layanan sektor swasta yang maju dibandingkan layanan publik," kata Teras Narang.
Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI melakukan finalisasi RUU Pelayanan Publik dalam beberapa hari ini. Finalisasi itu juga untuk menajamkan kembali setiap masukan yang sudah dijaring dan terima dari hasil FGD di beberapa provinsi yang lalu.
"Dalam rapat finalisasi itu juga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi lagi untuk penyempurnaannya," demikian Teras Narang.
Baca juga: Kemen LHK diminta perhatikan hak masyarakat Kalteng di food estate
Baca juga: Teras ajak semua pihak gotong royong pelihara cagar budaya di Kalteng
Elemen di UU tentang Pelayanan Publik yang ada saat ini lebih menggambarkan ciri pengaturan penyelenggaraan kebijakan publik atau governance 1.0, kata Teras Narang melalui rilis di Palangka Raya, Jumat.
"Kami di DPD RI menilai UU Pelayanan Publik itu juga sangat birokratis dan cenderung lamban. Ini era governance 4.0 yang memerlukan pelayanan terintegrasi dan cepat," ucapnya.
Selain itu, lanjut Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu, UU itu juga sudah berusia 11 tahun. Sementara perkembangan TIK dan digitalisasi pelayanan untuk publik bersifat dinamis, perubahan Globalisasi dan generasi millenial semakin masif, hingga adanya perkembangan politik dan administrasi masyarakat.
"Jadi, lompatan yang sedang dipersiapkan DPD RI itu, bukan sekadar melakukan reformasi birokrasi, tapi juga diharapkan melakukan revolusi mental," kata Teras Narang.
Dikatakan, informasi dari para tenaga ahli yang dilibatkan DPD RI, apabila tidak dilakukan lompatan besar, maka Indonesia akan sangat tertinggal puluhan tahun dari negara yang telah menggunakan standar governance 4.0 dalam pelayanan publik.
Baca juga: Bentengi kebudayaan, Teras usulkan pembentukan desa di Palangka Raya
Senator asal Kalimantan Tengah itu mengatakan, strategi dalam quantum leap atau lompatan besar pun mesti dilakukan dan harus didasari pada globalisasi, digitalisasi dan milenialisasi. Bahkan, harus menyesuaikan kondisi terkini pelayanan publik secara global, berbasis digital dan mengikuti semangat milenial yang serba cepat.
"Ini juga bagian dari menekan gap yang sangat jauh antara layanan sektor swasta yang maju dibandingkan layanan publik," kata Teras Narang.
Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI melakukan finalisasi RUU Pelayanan Publik dalam beberapa hari ini. Finalisasi itu juga untuk menajamkan kembali setiap masukan yang sudah dijaring dan terima dari hasil FGD di beberapa provinsi yang lalu.
"Dalam rapat finalisasi itu juga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi lagi untuk penyempurnaannya," demikian Teras Narang.
Baca juga: Kemen LHK diminta perhatikan hak masyarakat Kalteng di food estate
Baca juga: Teras ajak semua pihak gotong royong pelihara cagar budaya di Kalteng