Jakarta (ANTARA) - Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan dalam perkara pailit yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung terhadap perusahaan asuransi jiwa tersebut.
"Yang diharapkan para nasabah sekarang adalah OJK mengintervensi kepailitan yang dikabulkan oleh MA. Dan bila seandainya memang Kresna harus dipailitkan, maka OJK lah yang harus mempailitkan sesuai dengan UU Perasuransian," kata perwakilan nasabah Kresna Life Nurlaila dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.
Menurut Nurlaila, OJK juga sudah diberi kewenangan hukum yang besar oleh negara dalam melindungi konsumen seperti yang tertuang dalam UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK, khususnya Pasal 30 yang menyebutkan untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum.
Pembelaan hukum tersebut yaitu memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan lembaga jasa keuangan dimaksud.
Baca juga: OJK Kalteng bahas kendala UMKM dapatkan SPP-IRT
OJK juga dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah pengasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik.
Selain itu, OJK bisa melakukan gugatan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.
Nurlaila menyampaikan, karena dengan jelas OJK telah menemukan pelanggaran-pelanggaran oleh Kresna Life, maka OJK bertugas memastikan bahwa Kresna Life harus bertanggungjawab penuh.
"Menurut nasabah, kasus Kresna bukanlah gagal bayar karena kesulitan keuangan dan bankrupt, tapi karena melakukan pelanggaran-pelanggaran peraturan antara lain menginvestasikan dana nasabah di perusahaan affiliasinya jauh di atas batas yang diperbolehkan OJK," ujar Nurlaila.
Nurlaila juga menyatakan bahwa para nasabah kecewa terhadap pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso yang dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada 14 Juni lalu menyatakan OJK sama sekali tidak dimintai pendapatnya terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kresna Life.
Menurut Nurlaila, pernyataan Wimboh tersebut tidak benar. Sebelum diajukan PKPU, pengacara beberapa nasabah sudah menyurati OJK untuk meminta izin. Akan tetapi sampai berbulan-bulan tidak mendapat jawaban OJK, sehingga PN Jakarta Pusat kemudian mengabulkan permohonan PKPU.
"Setelah PKPU dikabulkan, para nasabah, baik secara kolektif maupun pribadi telah mengirimkan surat-surat tertulis kepada Bapak Riswinandi Direktur IKNB OJK yang mengurus asuransi dengan tembusan kepada Bapak Wimboh dan pejabat2 yang terkait, untuk bertindak segera atas terjadinya PKPU tersebut dan meminta tindakan tegas OJK akan perlindungan konsumen," kata Nurlaila.
Baca juga: OJK tegaskan sanksi keras leasing langgar saat tarik kendaraan
Baca juga: Palangka Raya, Kobar dan Kotim miliki kredit perbankan tertinggi
Baca juga: OJK kaji usulan penghapusan kredit bermasalah untuk UMKM di bawah Rp5 miliar
"Yang diharapkan para nasabah sekarang adalah OJK mengintervensi kepailitan yang dikabulkan oleh MA. Dan bila seandainya memang Kresna harus dipailitkan, maka OJK lah yang harus mempailitkan sesuai dengan UU Perasuransian," kata perwakilan nasabah Kresna Life Nurlaila dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.
Menurut Nurlaila, OJK juga sudah diberi kewenangan hukum yang besar oleh negara dalam melindungi konsumen seperti yang tertuang dalam UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK, khususnya Pasal 30 yang menyebutkan untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum.
Pembelaan hukum tersebut yaitu memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan lembaga jasa keuangan dimaksud.
Baca juga: OJK Kalteng bahas kendala UMKM dapatkan SPP-IRT
OJK juga dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah pengasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik.
Selain itu, OJK bisa melakukan gugatan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.
Nurlaila menyampaikan, karena dengan jelas OJK telah menemukan pelanggaran-pelanggaran oleh Kresna Life, maka OJK bertugas memastikan bahwa Kresna Life harus bertanggungjawab penuh.
"Menurut nasabah, kasus Kresna bukanlah gagal bayar karena kesulitan keuangan dan bankrupt, tapi karena melakukan pelanggaran-pelanggaran peraturan antara lain menginvestasikan dana nasabah di perusahaan affiliasinya jauh di atas batas yang diperbolehkan OJK," ujar Nurlaila.
Nurlaila juga menyatakan bahwa para nasabah kecewa terhadap pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso yang dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada 14 Juni lalu menyatakan OJK sama sekali tidak dimintai pendapatnya terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kresna Life.
Menurut Nurlaila, pernyataan Wimboh tersebut tidak benar. Sebelum diajukan PKPU, pengacara beberapa nasabah sudah menyurati OJK untuk meminta izin. Akan tetapi sampai berbulan-bulan tidak mendapat jawaban OJK, sehingga PN Jakarta Pusat kemudian mengabulkan permohonan PKPU.
"Setelah PKPU dikabulkan, para nasabah, baik secara kolektif maupun pribadi telah mengirimkan surat-surat tertulis kepada Bapak Riswinandi Direktur IKNB OJK yang mengurus asuransi dengan tembusan kepada Bapak Wimboh dan pejabat2 yang terkait, untuk bertindak segera atas terjadinya PKPU tersebut dan meminta tindakan tegas OJK akan perlindungan konsumen," kata Nurlaila.
Baca juga: OJK tegaskan sanksi keras leasing langgar saat tarik kendaraan
Baca juga: Palangka Raya, Kobar dan Kotim miliki kredit perbankan tertinggi
Baca juga: OJK kaji usulan penghapusan kredit bermasalah untuk UMKM di bawah Rp5 miliar