Agar bisa bayar nasabah, Kresna minta OJK cabut sanksi PKU

id Asuransi Kresna,OJK,PKU

Agar bisa bayar nasabah, Kresna minta OJK cabut sanksi PKU

Arsip Foto - Petugas keamanan bertugas di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (6/7/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Nasabah asuransi jiwa Kresna Life meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut sanksi Penghentian Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life agar perusahaan asuransi tersebut bisa menunaikan kewajiban pembayarannya.

Salah satu nasabah, Tan, mengatakan beberapa nasabah dari komunitas nasabah Asuransi Kresna Life kembali mengadakan pertemuan dengan OJK pada Selasa (21/6) didampingi oleh Associate Lawyer dari kantor Dr. Benny Wulur SH.

"Pertama, sampai saat ini permasalahan Kresna masih belum ada breakthrough atau keputusan signifikan mengingat saat ini adalah masa transisi ke pejabat OJK baru yang akan mulai bertugas 20 Juli 2022 mendatang. Adapun semua hasil pertemuan dan diskusi akan diserahkan kepada team pejabat baru sebagai Memorie van Toelichting yang memberikan risalah dan menjelaskan duduk perkara," ujar Tan dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Kedua, revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Kresna Life yang diterima OJK pada 30 Mei 2022 masih dalam proses analisa, tetapi sekilas dinilai masih belum ada langkah signifikan sebagai upaya penambahan modal.

Oleh karena itu, OJK masih mendorong pihak Kresna Life untuk memberikan rencana tersebut dan juga agar dibuat wacana pemenuhan bertahap dan menjaga agar arus kas tetap bisa membayar nasabah.

"Menanggapi hal ini, maka Associate Lawyer, Ibu Ruth menyampaikan agar OJK dapat mencabut sanksi PKU Kresna karena hal tersebut dijadikan alasan menghentikan pembayaran cicilan ke nasabah, dimana menurut Kresna, selama PKU belum dicabut maka tidak ada investor yang mau bekerja sama dan menyuntik dana," kata Tan.

Tan menambahkan, kesalahan bukan hanya berada di pihak Kresna Life saja, tapi juga karena kelalaian OJK dalam melakukan pengawasan. Pelanggaran Kresna yang sedemikian besar, lanjut Tan, logisnya tidak terjadi dalam waktu singkat tapi sudah cukup lama, namun hanya karena kelalaian OJK dalam melakukan pengawasan maka nasabah akhirnya menjadi korban.

Nasabah juga meminta OJK mempertimbangkan dengan seksama bahwa sejak Juni 2020 Kresna Life sudah beritikad baik dan sedang berusaha terus memperbaiki kesalahan dengan membayar lunas polis dengan nilai di bawah 50 juta, dan untuk polis diatas 50 juta Kresna melakukan cicilan kepada nasabah-nasabah yang sudah mencapai sekitar Rp1,4 triliun.

"Tapi karena kendala sanksi PKU OJK yang sudah satu tahun lebih, Kresna tidak dapat berniaga sehingga pembayaran cicilan ke nasabah jadi terhenti," ujar Tan.

Nasabah meminta itikad baik dari OJK dengan mengambil langkah yang bisa menyelamatkan nasabah, misalnya mencabut PKU untuk jangka waktu tertentu sehingga memungkinkan investor baru masuk. Di samping itu, OJK juga terus memonitor terlaksananya pembayaran Kresna Life ke nasabah.

"Begitu pula kuasa hukum nasabah Dr. Benny Wulur akan terus mengawasi pembayaran kepada nasabah-nasabah. Pejabat OJK menyatakan bahwa aspirasi nasabah akan disampaikan ke pimpinan dan akan mengadakan meeting tripartite secepatnya antara Kresna, OJK dan nasabah agar tercapai solusi baik untuk nasabah," kata Tan.

Sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy meminta masyarakat selalu berhati hati dan mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga jasa keuangan.

Adapun yang harus diwaspadai, di antaranya penerimaan informasi, permintaan informasi atau data diri, penawaran produk keuangan, atau hal lain yang mengatasnamakan lembaga jasa keuangan (LJK), agar terhindar dari kejahatan pada internet banking atau mobile banking, kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng Otto Fitriandy di Palangka Raya, Kamis.

"Masyarakat kami harapkan mengedepankan sikap kritis terhadap segala bentuk komunikasi yang mengatasnamakan LJK," pintanya.

Dia menegaskan, LJK tidak akan meminta data pribadi seperti PIN, OTP, ataupun kode CCV/CVC. Maka masyarakat sudah seharusnya berhati-hati jika berkaitan dengan permintaan informasi atau data diri dan penawaran produk keuangan, baik melalui telepon atau media sosial seperti WhatsApp hingga email yang berisi tautan.

Lebih lanjut Otto memaparkan, sejumlah hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan saat dihubungi melalui berbagai jenis media yang mengatasnamakan LJK, yakni memastikan nomor telepon atau nomor kontak yang bersangkutan merupakan nomor kontak resmi LJK, serta tidak memberikan informasi pribadi seperti PIN, kode OTP (one time password), atau kode CCV/CVC dari kartu termasuk kepada pihak LJK.

Selanjutnya tidak mengklik tautan yang dikirimkan melalui Whatsapp, SMS atau email, mencermati dan memastikan hanya mengunjungi alamat situs yang resmi dikelola LJK, menghindari penggunaan wi-fi yang dapat diakses oleh umum untuk bertransaksi keuangan, serta mengaktifkan pengamanan tambahan.

"Juga mengonfirmasi melalui pusat panggilan resmi yang disediakan LJK terkait jika ada transaksi mencurigakan," terangnya