Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Shopie Ariany mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan 'permainan uang' atau korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.
"Jangan sampai adanya dugaan permainan uang seperti informasi yang sering beredar di masyarakat," katanya saat dibincangi awak media di Palangka Raya, Senin.
Ia menuturkan, masyarakat diminta daftarkan saja anaknya ke sekolah sesuai zonasi yang sudah ditentukan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan setempat.
Pendaftaran dengan sistem zonasi yang juga merupakan kebijakan instansi terkait, dinilai sangat tepat dan memang wajib diberlakukan guna menghindari terjadinya praktik yang tidak benar.
"Semua sekolah sama saja, jangan ada lagi berpikiran bahwa ada yang berprestasi atau tidak. Intinya semua sekolah sama saja," beber Shopie.
Wakil Ketua II Komisi C yang membidangi kesehatan, pendidikan dan pariwisata itu menambahkan, sistem zonasi juga bertujuan agar sekolah mendapat jumlah peserta didik secara merata dan seimbang dengan sekolah lainnya.
Selain itu, pihak sekolah juga harus mengutamakan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam proses PPDB. Selama PPDB, sekolah jangan sampai tidak menerapkan hal tersebut.
"Karena kalau mengabaikan prokes, takutnya bisa menimbulkan klaster baru dalam PPDB tersebut," ungkapnya.
Di lokasi yang berbeda, Ida Farida Rasman warga Jalan Hiu Putih Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya mengatakan, dirinya wajib mengikuti program vaksinasi massal yang diselenggarakan Polda Kalteng. Sebab hal itu sebagai salah satu syarat anaknya bisa masuk sekolah di tahun ajaran baru.
"Saya mengikuti vaksinasi massal di Polda Kalteng, tujuannya selain untuk syarat anak masuk sekolah, juga untuk kesehatan kita sendiri di tengah pandemi COVID-19," tandasnya.
"Jangan sampai adanya dugaan permainan uang seperti informasi yang sering beredar di masyarakat," katanya saat dibincangi awak media di Palangka Raya, Senin.
Ia menuturkan, masyarakat diminta daftarkan saja anaknya ke sekolah sesuai zonasi yang sudah ditentukan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan setempat.
Pendaftaran dengan sistem zonasi yang juga merupakan kebijakan instansi terkait, dinilai sangat tepat dan memang wajib diberlakukan guna menghindari terjadinya praktik yang tidak benar.
"Semua sekolah sama saja, jangan ada lagi berpikiran bahwa ada yang berprestasi atau tidak. Intinya semua sekolah sama saja," beber Shopie.
Wakil Ketua II Komisi C yang membidangi kesehatan, pendidikan dan pariwisata itu menambahkan, sistem zonasi juga bertujuan agar sekolah mendapat jumlah peserta didik secara merata dan seimbang dengan sekolah lainnya.
Selain itu, pihak sekolah juga harus mengutamakan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam proses PPDB. Selama PPDB, sekolah jangan sampai tidak menerapkan hal tersebut.
"Karena kalau mengabaikan prokes, takutnya bisa menimbulkan klaster baru dalam PPDB tersebut," ungkapnya.
Di lokasi yang berbeda, Ida Farida Rasman warga Jalan Hiu Putih Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya mengatakan, dirinya wajib mengikuti program vaksinasi massal yang diselenggarakan Polda Kalteng. Sebab hal itu sebagai salah satu syarat anaknya bisa masuk sekolah di tahun ajaran baru.
"Saya mengikuti vaksinasi massal di Polda Kalteng, tujuannya selain untuk syarat anak masuk sekolah, juga untuk kesehatan kita sendiri di tengah pandemi COVID-19," tandasnya.