
Diskominfo Palangka Raya perkuat kapasitas pejabat PPID

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana di daerah setempat.
"Salah satunya kami lakukan melalui pelaksana coaching clinic pengelolaan informasi dan dokumentasi PPID Pelaksana," kata Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya Saipullah di Palangka Raya, Jumat.
Dia mengatakan, peningkatan kapasitas ini dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai salah satu sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik.
“Oleh karena itu, setiap badan publik wajib memenuhi hak masyarakat atas informasi dengan menyediakan layanan informasi secara terbuka melalui mekanisme pengumuman dan permohonan,” katanya.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Diskominfo Palangka Raya, Hendra Surya mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari upaya bersama membangun pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
“Hal ini juga turut berperan dalam membangun reputasi pemerintah serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat untuk aktif dalam mendukung keterbukaan informasi publik,” katanya.
Baca juga: DPRD Kalteng sebut pasal Raperda Perpustakaan bertambah
Ia juga menambahkan bahwa guna mewujudkan keterbukaan informasi secara optimal, diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh unsur pemerintahan.
“Untuk itu perlu dukungan sumber daya manusia yang kompeten, regulasi yang komprehensif, fasilitas yang memadai, dukungan anggaran yang mencukupi, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara maksimal,” kata Hendra.
Hendra menuturkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap kebijakan informasi dan dokumentasi yang dijalankan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk menilai sejauh mana badan publik di lingkungan Pemkot Palangka Raya menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
“Karena itu, seluruh PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya diimbau untuk berpartisipasi aktif dengan menyediakan dan melengkapi dokumen yang diminta sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh penyelenggara. Keterlibatan aktif ini penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan evaluasi tersebut,” tutur Hendra.
Hendra berharap, melalui kegiatan ini badan publik mampu mengimplementasikan keterbukaan informasi agar hak masyarakat akan informasi dapat terpenuhi dengan baik.
Baca juga: DPRD Palangka Raya berharap ada dampak positif penghargaan I-SIM
Baca juga: Nahas! Pemuda Palangka Raya meninggal usai tabrak dump truk
Baca juga: Bupati Katingan tekankan 39 pejabat baru dilantik jalankan tanggung jawab
Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
