Sampit (ANTARA) - Seorang pria berinisial Y (53) warga Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
"Modusnya, pelaku menyuruh korban memasang selimut, kemudian pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban dan berbuat cabul. Pelaku mengaku sudah melakukan ini sebanyak lima kali," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Selasa.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, tindakan itu dilakukannya ketika istrinya tidak ada di rumah. Pernah pula tindakan asusila itu dilakukan malam hari saat istrinya sudah tidur.
Korban tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena ayah tirinya itu mengancam akan mengusirnya dan ibunya. Dia takut karena mereka tidak memiliki rumah.
Kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini terungkap ketika ibu korban yang juga istri pelaku, menilai ada perilaku yang janggal terhadap sang suami dan putrinya. Dia kemudian menanyakan apa yang terjadi, namun saat itu sang anak yang masih duduk di Sekolah Dasar tersebut tidak mengaku.
Korban baru mengaku ketika sang ibu membawanya untuk diperiksa ke fasilitas kesehatan. Tidak terima atas kejadian itu, ibu korban kemudian melaporkan sang suami kepada polisi karena telah berbuat asusila terhadap putrinya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Polisi juga akan meminta bantuan ahli untuk memeriksa kejiwaan tersangka. Namun sejauh ini tersangka terlihat normal, bahkan mengaku kebutuhan biologisnya tetap dilayani oleh sang istri atau ibu korban.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan penyertaan modal Bank Kalteng memperhatikan keuangan daerah
Jakin yang didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan mengaku sangat prihatin terhadap kasus ini. Terlebih saat ini ada beberapa kasus asusila dengan melibatkan anak di bawah umur yang sedang mereka tangani.
"Kami imbau orangtua yang memiliki anak di bawah umur, tolong ajarkan anaknya melawan apabila ada orang atau siapapun itu yang melakukan perbuatan cabul. Minimal berteriak apabila ada yang memegang area terlarang. Ini penting agar anak-anak kita tidak sampai jadi korban tindakan asusila," harap Jakin.
Sementara itu tersangka saat dibincangi Kapolres mengaku sering dimarahi istrinya karena masalah ekonomi. Pria yang bekerja sebagai penyadap karet ini mengaku melampiaskan kekesalan itu kepada anak tirinya untuk mencari gara-gara supaya bisa bercerai.
"Memang saya salah. Saya siap dipenjara. Tidak apa-apa. Saya siap menerima ini," demikian tersangka.
Baca juga: Kapolres Kotim tegaskan proses hukum kasus miras tetap berjalan
"Modusnya, pelaku menyuruh korban memasang selimut, kemudian pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban dan berbuat cabul. Pelaku mengaku sudah melakukan ini sebanyak lima kali," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Selasa.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, tindakan itu dilakukannya ketika istrinya tidak ada di rumah. Pernah pula tindakan asusila itu dilakukan malam hari saat istrinya sudah tidur.
Korban tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena ayah tirinya itu mengancam akan mengusirnya dan ibunya. Dia takut karena mereka tidak memiliki rumah.
Kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini terungkap ketika ibu korban yang juga istri pelaku, menilai ada perilaku yang janggal terhadap sang suami dan putrinya. Dia kemudian menanyakan apa yang terjadi, namun saat itu sang anak yang masih duduk di Sekolah Dasar tersebut tidak mengaku.
Korban baru mengaku ketika sang ibu membawanya untuk diperiksa ke fasilitas kesehatan. Tidak terima atas kejadian itu, ibu korban kemudian melaporkan sang suami kepada polisi karena telah berbuat asusila terhadap putrinya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Polisi juga akan meminta bantuan ahli untuk memeriksa kejiwaan tersangka. Namun sejauh ini tersangka terlihat normal, bahkan mengaku kebutuhan biologisnya tetap dilayani oleh sang istri atau ibu korban.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan penyertaan modal Bank Kalteng memperhatikan keuangan daerah
Jakin yang didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan mengaku sangat prihatin terhadap kasus ini. Terlebih saat ini ada beberapa kasus asusila dengan melibatkan anak di bawah umur yang sedang mereka tangani.
"Kami imbau orangtua yang memiliki anak di bawah umur, tolong ajarkan anaknya melawan apabila ada orang atau siapapun itu yang melakukan perbuatan cabul. Minimal berteriak apabila ada yang memegang area terlarang. Ini penting agar anak-anak kita tidak sampai jadi korban tindakan asusila," harap Jakin.
Sementara itu tersangka saat dibincangi Kapolres mengaku sering dimarahi istrinya karena masalah ekonomi. Pria yang bekerja sebagai penyadap karet ini mengaku melampiaskan kekesalan itu kepada anak tirinya untuk mencari gara-gara supaya bisa bercerai.
"Memang saya salah. Saya siap dipenjara. Tidak apa-apa. Saya siap menerima ini," demikian tersangka.
Baca juga: Kapolres Kotim tegaskan proses hukum kasus miras tetap berjalan