Pangkalan Bun, Kobar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, melalui Harian Gugus Tugas Reformasi Agraria Kotawaringin Barat mencanangkan Desa Sabuai Kecamatan Kumai, dan Desa Marga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, sebagai proyek percontohan Kampung Reforma Agraria.
Dipilihnya dua desa itu sebagai proyek percontohan karena cukup potensial dalam pengelolaan Agraria," kata Ketua Harian Gugus Tugas Reformasi Agraria Kotawaringin Barat Jailani Abdul Karim di Pangkalan Bun, Rabu.
"Apabila kedua desa itu berhasil menjadi Kampung Reforma Agraria, maka akan menjadi contoh bagi desa-desa yang ada di kabupaten ini," tambahnya.
Dikatakan, proyek percontohan ini memberikan manfaat yang besar bagi desa maupun masyarakat. Sebab, secara tidak langsung program ini membantu warga mendapatkan akses permodalan untuk menggali potensi yang ada di desanya masing-masing.
Jailani mengatakan tanah-tanah yang ada di desa dan merupakan milik masyarakat, bisa segera dibuatkan sertifikat hak milik. Apabila sudah ada sertifikat hak milik atas tanah, tentunya bisa menjadi jaminan dalam mendapatkan permodalan dari bank ataupun pihak lainnya.
"Itu yang ingin kita capai dengan adanya proyek percontohan Kampung Reforma Agraria ini. Jadi, kedua desa itu bisa sebagai bentuk model atau contoh bagi desa lain di masa mendatang," tukas dia.
Baca juga: Pemkab Kobar perpanjang Status Siaga Darurat Karhutla
Sementara itu, Bupati Kotawaringin Barat Nudhidayah berharap program percontohan Kampung Reforma Agraria dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas. Selain memberikan kepastian legalitas aset, program ini juga memberikan rasa aman untuk mengantisipasi permasalahan konflik agraria.
"Mudah-mudahan dengan dua desa percontohan ini bisa memberikan efek domino juga kepada desa-desa yang belum terselesaikan kasus kawasannya," kata Nurhidayah.
Baca juga: Pemkab Kobar salurkan bantuan belasan mesin kapal ke nelayan
Baca juga: Bupati ajak perusahaan di Kobar lakukan vaksinasi COVID-19 ke karyawan
Dipilihnya dua desa itu sebagai proyek percontohan karena cukup potensial dalam pengelolaan Agraria," kata Ketua Harian Gugus Tugas Reformasi Agraria Kotawaringin Barat Jailani Abdul Karim di Pangkalan Bun, Rabu.
"Apabila kedua desa itu berhasil menjadi Kampung Reforma Agraria, maka akan menjadi contoh bagi desa-desa yang ada di kabupaten ini," tambahnya.
Dikatakan, proyek percontohan ini memberikan manfaat yang besar bagi desa maupun masyarakat. Sebab, secara tidak langsung program ini membantu warga mendapatkan akses permodalan untuk menggali potensi yang ada di desanya masing-masing.
Jailani mengatakan tanah-tanah yang ada di desa dan merupakan milik masyarakat, bisa segera dibuatkan sertifikat hak milik. Apabila sudah ada sertifikat hak milik atas tanah, tentunya bisa menjadi jaminan dalam mendapatkan permodalan dari bank ataupun pihak lainnya.
"Itu yang ingin kita capai dengan adanya proyek percontohan Kampung Reforma Agraria ini. Jadi, kedua desa itu bisa sebagai bentuk model atau contoh bagi desa lain di masa mendatang," tukas dia.
Baca juga: Pemkab Kobar perpanjang Status Siaga Darurat Karhutla
Sementara itu, Bupati Kotawaringin Barat Nudhidayah berharap program percontohan Kampung Reforma Agraria dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas. Selain memberikan kepastian legalitas aset, program ini juga memberikan rasa aman untuk mengantisipasi permasalahan konflik agraria.
"Mudah-mudahan dengan dua desa percontohan ini bisa memberikan efek domino juga kepada desa-desa yang belum terselesaikan kasus kawasannya," kata Nurhidayah.
Baca juga: Pemkab Kobar salurkan bantuan belasan mesin kapal ke nelayan
Baca juga: Bupati ajak perusahaan di Kobar lakukan vaksinasi COVID-19 ke karyawan