Jakarta (ANTARA) - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA-Kejagung) kembali melelang aset sitaan milik tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri, sebanyak 17 unit kapal dilelang mulai Jumat.

Kepala Biro Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis mengatakan 17 kapal yang dilelang merupakan milik tersangka Heru Hidayat (HH).

"Akan dilakukan pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda," kata Leonard.

Baca juga: Nilai aset sitaan Asabri capai Rp14 triliun

Ia menyebutkan, objek yang dilelang berupa 17 unit kapal, yakni kapal Barge ARK 01, 02, 03, 05, 06. Kapal Tug Boat NOAH I, II, III, V dan VI, Kapal Barge Pasmar 01, Kapal Tug Boat TBG 301, 306, Kapal Tug Boat TTB 2007, Kapal Tug Boat Taurians one, two dan three.

Kapal-kapal tersebut dilelang mulai dari harga Rp1 miliar hingga Rp8,3 miliar.

Leonard mengatakan waktu pelaksanaan lelang pada Jumat (25/6), waktu pengajuan penawaran pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WIB atau 13.00-14.00 WITA.

Tempat lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Samarinda, secara daring di laman https://www.lelang.go.id.

Baca juga: 16 mobil mewah milik empat tersangka Asabri dilelang

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id," kata Leonard.

Sebelumnya, PPA Kejagung juga melaksanakan lelang 16 unit mobil milik tersangka PT Asabri pada tanggal 11 Juni 2021. Mobil tersebut telah dibeli sejumlah konsumen, tersisa empat unit.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Ali Mukartono sebelumnya mengatakan upaya lelang dilakukan karena mahalnya biaya pemeliharaan.

"Aset Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar Japidsus, Jakarta, Kamis (6/5).

Baca juga: Kejari sita apartemen dari terduga pelaku korupsi dana investasi Asabri

Ali mengatakan berdasarkan Pasal 45 KUHP aset sitaan boleh dilelang sebelum ada putusan dari pengadilan. Alasan lelang karena biaya penyimpanan terlalu tinggi.

Jaksa penyidik JAMPidsus telah menyita aset-aset milik tersangka Asabri berupa kendaraan, kapal, kapal tengkel, tanah, bangunan, hotel, apartemen, hingga tambang.

Aset tersangka disita untuk pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan jahat sembilan tersangka yang menyebabkan negara merugi sebesar Rp22,78 triliun.

Hingga kini nilai sementara aset sitaan para tersangka baru mencapai Rp14 triliun.

Baca juga: Kejagung pasang plang sita di kawasan Black Rock Golf

Sembilan tersangka itu, empat di antaranya berasal dari pihak swasta sedangkan lima orang lainnya merupakan jajaran direksi PT Asabri.

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca juga: Taksiran harga 36 lukisan emas milik tersangka Asabri senilai Rp109 miliar

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Penyidik Kejagung telah menyelesaikan berkas perkara tujuh tersangka untuk segera disidangkan. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat masih dalam perampungan pendataan aset sitaan.

Baca juga: Pakar hukum ingatkan jangan sampai 'abuse of power' pada kasus Jiwasraya-Asabri

Baca juga: Kejagung lelang aset sitaan Asabri dan Jiwasraya

Baca juga: Buru aset tersangka Asabri, Kejagung sebar tim ke sejumlah wilayah

Pewarta : Laily Rahmawaty
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024