Sampit (ANTARA) - Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, sepakat untuk membahas dua rancangan peraturan daerah yang diajukan dan siap memberi masukan dalam pembahasan tersebut.

"Berbagai masukan yang disampaikan fraksi tentunya akan menjadi bahan saat pembahasan nanti. Semoga semua berjalan lancar," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rudianur di Sampit, Senin.

Rudianur memimpin rapat paripurna dengan agenda mendengar pandangan fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2021-2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan. Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Irawati.

Tujuh fraksi DPRD melalui juru bicara mereka, menyampaikan pandangan fraksi mereka masing-masing. Fraksi PDIP disampaikan Bardiansyah, Fraksi Golkar disampaikan Mariani, Fraksi PAN disampaikan Megawati, Fraksi Gerindra disampaikan Juliansyah, Fraksi Demokrat disampaikan Anang Kapiliyus, Fraksi PKB disampaikan Rambat dan Fraksi Nasdem disampaikan Pardamean Gultom.

Berbagai catatan dan pesan disampaikan masing-masing fraksi. Namun penanganan COVID-19 masih menjadi hal penting yang disampaikan semua fraksi untuk menjadi perhatian bersama.

Selain itu ada pula yang mengingatkan perlunya perhatian terhadap pengangguran dan kemiskinan. Terlebih di tengah pandemi COVID-19 ini, angka pengangguran dan kemiskinan bertambah.

"Ini harus menjadi perhatian dan dicarikan solusinya. Dalam RPJMD perlu ada strategi untuk menekan angka pengangguran dan kemiskinan ini," ujar Bardiansyah.

Baca juga: Pemprov Kalteng bantu material penanganan darurat jalan lingkar selatan Sampit

Sementara Pardamean Gultom mengingatkan perlunya perencanaan matang dan menyeluruh pembangunan infrastruktur. Pembangunan jalan diharapkan ditingkatkan dan lebih merata karena akan berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.

"Banyak jalan rusak akibat curah hujan yang tinggi maupun fakto lainnya. Ini perlu penanganan serius pemerintah daerah agar aktivitas perekonomian masyarakat menjadi lebih lancar," ucap Gultom.

Sementara itu Irawati menyatakan, berbagai masukan dari semua fraksi DPRD akan menjadi catatan penting dalam pembahasan dua rancangan peraturan daerah tersebut. Pihaknya mengharapkan dukungan DPRD agar pembahasannya berjalan lancar sehingga disahkan menjadi peraturan daerah.

Penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan amanah dari Pasal 264 Undang-Undang 23 Tahun 2014, bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

Dokumen RPJMD yang menjadi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan telah mendapat beberapa masukan dari semua pemangku kepentingan dan telah diselaraskan dengan beberapa dokumen lainnya diantaranya adalah RPJMN, RPJMD Provinsi, RPJPD, RTRW, serta telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Sutimin mengatakan, Raperda tentang RPJMD tahun 2021-2026 merupakan penjabaran visi dan misi Bupati Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati dengan visi 'Terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Timur yang Mandiri, Maju dan Sejahtera'

Sementara itu Raperda Protokol Kesehatan dibutuhkan sebagai dasar dalam penanganan pandemi COVID-19 agar bisa lebih maksimal. Peraturan daerah tersebut nantinya akan menjadi acuan dan rujukan semua pihak dalam mengambil langkah terkait penanganan pandemi virus mematikan ini.

Baca juga: SOPD Pemkab Kotim banyak dipimpin pelaksana tugas

Baca juga: Pengedar uang palsu dipergoki pedagang setelah uangnya luntur

Baca juga: Hoax turut picu peningkatan kasus COVID-19 di Kotim


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024