Polisi tangkap penjual obat via daring lampaui HET

Jumat, 9 Juli 2021 16:40 WIB

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang menjual obat jenis oseltamivir phosphate 75 miligram secara daring dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Ada dua tersangka, inisial N. Ini yang menjual obat di atas HET yang ditetapkan Kemenkes, yang kedua adalah inisial MPP. Kaitanya N ini membeli obat dan menjual ke MPP dengan harga dua kali lipat, setelah itu MPP menawarkan ke masyarakat melalui media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Obat jenis oseltamivir phosphate adalah obat keras yang digunakan dalam proses penyembuhan dari virus COVID-19 sehingga permintaannya melonjak drastis dan langka di pasaran.

Yusri menjelaskan Kemenkes telah mengatur HET oseltamivir phosphate di angka sekitar Rp260 ribu per satu kotak.

Baca juga: KPPU temukan harga obat penanganan COVID lebihi HET

"Jadi, kalau 10 kotak itu Rp2,6 juta, sampai ke masyarakat yang membutuhkan itu harganya Rp8,4 juta sampai Rp8,5 juta. Ada kenaikan keuntungan yang ia peroleh sampai empat kali lipat karena tahu ini langka obatnya," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat aksi keduanya adalah salah satu penyebab kelangkaan obat tersebut baik di apotek berizin hingga rumah sakit.

"Harusnya obat-obat itu tersedia di tempatnya, di RS, di apotek berizin karena dibeli dalam jumlah besar, dijual melalui 'online' dampaknya tempat yang seharusnya ada ini jadi nggak ada," kata Tubagus.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 107 junto Pasal 29 UU nomor 7 tahun 2014, UU RI nomer 8 tentang perlindungan konsumen dan ITE.

Para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca juga: Tiga varian obat terapi COVID-19 dari Kimia Farma

Baca juga: BPOM izinkan penggunaan darurat dua zat aktif obat COVID-19

Baca juga: Polisi buka suara terkait pembelian obat ivermectim

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kronologi pembunuhan oknum polisi AKS di Palangka Raya

5 jam lalu

Polda Kalteng beberkan peran tersangka H dalam pembunuhan melibatkan oknum polisi

23 jam lalu

Polda Kalteng ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Palangka Raya

15 December 2024 12:13 Wib

Wakapolda Kalteng: Paslon tak puas hasil pilkada gunakan jalur hukum

07 December 2024 16:20 Wib

TNI-Polri di Kalteng jamin kamtibmas proses rekapitulasi suara

05 December 2024 19:12 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib