Polisi tangkap penjual obat via daring lampaui HET

Jumat, 9 Juli 2021 16:40 WIB

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang menjual obat jenis oseltamivir phosphate 75 miligram secara daring dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Ada dua tersangka, inisial N. Ini yang menjual obat di atas HET yang ditetapkan Kemenkes, yang kedua adalah inisial MPP. Kaitanya N ini membeli obat dan menjual ke MPP dengan harga dua kali lipat, setelah itu MPP menawarkan ke masyarakat melalui media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Obat jenis oseltamivir phosphate adalah obat keras yang digunakan dalam proses penyembuhan dari virus COVID-19 sehingga permintaannya melonjak drastis dan langka di pasaran.

Yusri menjelaskan Kemenkes telah mengatur HET oseltamivir phosphate di angka sekitar Rp260 ribu per satu kotak.

Baca juga: KPPU temukan harga obat penanganan COVID lebihi HET

"Jadi, kalau 10 kotak itu Rp2,6 juta, sampai ke masyarakat yang membutuhkan itu harganya Rp8,4 juta sampai Rp8,5 juta. Ada kenaikan keuntungan yang ia peroleh sampai empat kali lipat karena tahu ini langka obatnya," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat aksi keduanya adalah salah satu penyebab kelangkaan obat tersebut baik di apotek berizin hingga rumah sakit.

"Harusnya obat-obat itu tersedia di tempatnya, di RS, di apotek berizin karena dibeli dalam jumlah besar, dijual melalui 'online' dampaknya tempat yang seharusnya ada ini jadi nggak ada," kata Tubagus.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 107 junto Pasal 29 UU nomor 7 tahun 2014, UU RI nomer 8 tentang perlindungan konsumen dan ITE.

Para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca juga: Tiga varian obat terapi COVID-19 dari Kimia Farma

Baca juga: BPOM izinkan penggunaan darurat dua zat aktif obat COVID-19

Baca juga: Polisi buka suara terkait pembelian obat ivermectim

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Polisi tangkap wanita penjual minuman keras tradisional

17 May 2024 14:47 Wib

Polda Kalteng dan Panitia UCI MTB 2024 lakukan penilaian risiko

14 May 2024 15:07 Wib

Polda Kalteng: Tiga ABK tewas, delapan masih hilang

14 May 2024 15:05 Wib

Peringati HUT Kalteng, Polda berbagi kasih bersama LKSA Kasih Karunia

14 May 2024 14:03 Wib

1.449 peserta jalani tes psikologi seleksi penerimaan anggota Polri

13 May 2024 19:34 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 17 May 2024 20:18 Wib

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 17 May 2024 17:39 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib