Jakarta (ANTARA) - Deputi Kampanye Publik Said Aqil Siroj (SAS) Institute Endang Tirtana mengatakan vaksin gotong royong berbayar merupakan bentuk upaya dari masyarakat yang tergolong mampu dalam membantu beban pemerintah menanggulangi pandemik COVID-19.
"Ini adalah bentuk partisipasi warga negara yang mampu untuk membantu pemerintah dalam program vaksinasi," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Program tersebut, lanjut dia, tidak mengurangi atau membatalkan program vaksinasi gratis yang telah dilakukan oleh pemerintah.
Pemerintah membuka akses vaksin berbayar bagi individu di bawah revisi skema vaksin gotong royong. Langkah tersebut dinilainya salah satu upaya yang tepat untuk mempercepat kekebalan kelompok (herd immunity).
Endang Tirtana mengatakan vaksin gotong royong berbayar sudah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 19 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes nomor 10 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.
Pada pasal 4a dijelaskan bahwa vaksin gotong royong dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha untuk karyawan, keluarga, dan individu atau per orangan.
Ia menilai program ini sebenarnya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki penyakit bawaan. Pasalnya, sangat rentan bagi kelompok tersebut datang ke tempat umum dengan potensi tertular COVID-19.
"Mereka yang memiliki penyakit penyerta yang selama ini enggan vaksin ke tempat keramaian akan terbantu dan memudahkan mereka mendapatkan vaksin," ujar dia.
Endang mengatakan vaksin gotong royong berbayar sifatnya bukan paksaan dan hanya bagi yang bersedia. Dengan demikian, maka tidak ada alasan yang rasional untuk mengatakan bahwa pemerintah telah mencederai rasa keadilan rakyat.
Terakhir, vaksin gotong royong tersebut juga berbeda dengan vaksin gratis program pemerintah. Sehingga, hal itu menepis jika ada tudingan program ini mengurangi jatah vaksin gratis.
"Ini adalah bentuk partisipasi warga negara yang mampu untuk membantu pemerintah dalam program vaksinasi," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Program tersebut, lanjut dia, tidak mengurangi atau membatalkan program vaksinasi gratis yang telah dilakukan oleh pemerintah.
Pemerintah membuka akses vaksin berbayar bagi individu di bawah revisi skema vaksin gotong royong. Langkah tersebut dinilainya salah satu upaya yang tepat untuk mempercepat kekebalan kelompok (herd immunity).
Endang Tirtana mengatakan vaksin gotong royong berbayar sudah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 19 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes nomor 10 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.
Pada pasal 4a dijelaskan bahwa vaksin gotong royong dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha untuk karyawan, keluarga, dan individu atau per orangan.
Ia menilai program ini sebenarnya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki penyakit bawaan. Pasalnya, sangat rentan bagi kelompok tersebut datang ke tempat umum dengan potensi tertular COVID-19.
"Mereka yang memiliki penyakit penyerta yang selama ini enggan vaksin ke tempat keramaian akan terbantu dan memudahkan mereka mendapatkan vaksin," ujar dia.
Endang mengatakan vaksin gotong royong berbayar sifatnya bukan paksaan dan hanya bagi yang bersedia. Dengan demikian, maka tidak ada alasan yang rasional untuk mengatakan bahwa pemerintah telah mencederai rasa keadilan rakyat.
Terakhir, vaksin gotong royong tersebut juga berbeda dengan vaksin gratis program pemerintah. Sehingga, hal itu menepis jika ada tudingan program ini mengurangi jatah vaksin gratis.