Kuala Kurun (ANTARA) - Sekda Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Yansiterson mengatakan bahwa pemerintah kabupaten setempat berencana menggandeng Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk memungut retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
“Peraturan daerah terkait retribusi persampahan/kebersihan sudah ada, namun ada salah satu sisi yang kurang optimal,” ucap Yansiterson usai memimpin rapat koordinasi intensifikasi retribusi persampahan/kebersihan, di Kuala Kurun, Rabu.
Dia menjelaskan, untuk pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi pelaku usaha dinilai sudah berjalan dengan cukup baik. Hanya saja bagi rumah tangga dinilai masih harus dioptimalkan lagi.
Untuk retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi rumah tangga dikenakan pungutan senilai Rp5.000 per bulan. Sedangkan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi pelaku usaha senilai Rp1.000 per hari.
Baca juga: Sekda Gumas sebut perusahaan kooperatif sampaikan data konfirmasi positif
Guna mengoptimalkan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi rumah tangga, rencananya Pemkab Gumas akan bekerja sama dengan PDAM, di mana pemungutan dilakukan bersamaan dengan pembayaran rekening PDAM.
Dia mengakui, rencana tersebut tidak mudah dan tidak bisa begitu saja langsung dilaksanakan, karena ada hal-hal yang harus dipersiapkan, termasuk data dan sosialisasi. Secara teknis, pengaturan dengan PDAM juga harus disiapkan dalam perjanjian kerja sama.
“Kerja sama dengan PDAM merupakan opsi pertama. Opsi kedua, pemungutan retribusi melalui Rukun Tetangga (RT), yang menyasar masyarakat yang tidak menggunakan jasa PDAM. Itu supaya tidak ada kecemburuan antara pelanggan dan non pelanggan PDAM,” paparnya.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Gumas agar mempersiapkan kerja sama dengan PDAM, serta mendata jumlah masyarakat wajib retribusi persampahan, baik itu pelanggan PDAM maupun non pelanggan PDAM.
Lebih lanjut, Pemkab Gumas tentunya juga akan meningkatkan pelayanan dalam hal persampahan/kebersihan. Dia juga meminta kepada DLHKP Gumas agar mengaktifkan bank sampah, yang membantu mengurai dan memilah sampah.
Kepala DLHKP Gumas Yohanes Tuah mengatakan, saat ini pelayanan persampahan/kebersihan hanya dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah, serta Kelurahan Kuala Kurun dan Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun.
“Kami memang baru bisa melakukan pelayanan persampahan/kebersihan di tiga kelurahan tersebut, jadi kami bisa menarik retribusi. Perdanya juga sudah ada dan akan terus kami sosialisasikan,” demikian Yohanes Tuah.
Baca juga: Gunung Mas terima 110 vial vaksin Sinovac
Baca juga: Bupati Gumas minta perusahaan bantu perawatan ruas jalan kabupaten
Baca juga: Wabup Gumas minta perusahaan aktif sampaikan data konfirmasi positif
“Peraturan daerah terkait retribusi persampahan/kebersihan sudah ada, namun ada salah satu sisi yang kurang optimal,” ucap Yansiterson usai memimpin rapat koordinasi intensifikasi retribusi persampahan/kebersihan, di Kuala Kurun, Rabu.
Dia menjelaskan, untuk pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi pelaku usaha dinilai sudah berjalan dengan cukup baik. Hanya saja bagi rumah tangga dinilai masih harus dioptimalkan lagi.
Untuk retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi rumah tangga dikenakan pungutan senilai Rp5.000 per bulan. Sedangkan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi pelaku usaha senilai Rp1.000 per hari.
Baca juga: Sekda Gumas sebut perusahaan kooperatif sampaikan data konfirmasi positif
Guna mengoptimalkan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi rumah tangga, rencananya Pemkab Gumas akan bekerja sama dengan PDAM, di mana pemungutan dilakukan bersamaan dengan pembayaran rekening PDAM.
Dia mengakui, rencana tersebut tidak mudah dan tidak bisa begitu saja langsung dilaksanakan, karena ada hal-hal yang harus dipersiapkan, termasuk data dan sosialisasi. Secara teknis, pengaturan dengan PDAM juga harus disiapkan dalam perjanjian kerja sama.
“Kerja sama dengan PDAM merupakan opsi pertama. Opsi kedua, pemungutan retribusi melalui Rukun Tetangga (RT), yang menyasar masyarakat yang tidak menggunakan jasa PDAM. Itu supaya tidak ada kecemburuan antara pelanggan dan non pelanggan PDAM,” paparnya.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Gumas agar mempersiapkan kerja sama dengan PDAM, serta mendata jumlah masyarakat wajib retribusi persampahan, baik itu pelanggan PDAM maupun non pelanggan PDAM.
Lebih lanjut, Pemkab Gumas tentunya juga akan meningkatkan pelayanan dalam hal persampahan/kebersihan. Dia juga meminta kepada DLHKP Gumas agar mengaktifkan bank sampah, yang membantu mengurai dan memilah sampah.
Kepala DLHKP Gumas Yohanes Tuah mengatakan, saat ini pelayanan persampahan/kebersihan hanya dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah, serta Kelurahan Kuala Kurun dan Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun.
“Kami memang baru bisa melakukan pelayanan persampahan/kebersihan di tiga kelurahan tersebut, jadi kami bisa menarik retribusi. Perdanya juga sudah ada dan akan terus kami sosialisasikan,” demikian Yohanes Tuah.
Baca juga: Gunung Mas terima 110 vial vaksin Sinovac
Baca juga: Bupati Gumas minta perusahaan bantu perawatan ruas jalan kabupaten
Baca juga: Wabup Gumas minta perusahaan aktif sampaikan data konfirmasi positif