Buntok (ANTARA) - Seorang pria ditemukan tergeletak meninggal dunia di seberang SPBU Jalan Pahlawan atas Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun ANTARA, Jumat malam, sesosok mayat tersebut diketahui bernama Nawan (43) warga Desa Teluk Telaga, Kecamatan Dusun Selatan dan mayat ditemukan sekitar pukul 19.00 WIB di seberang SPBU tepatnya di depan salah satu rumah makan.

Kapolres Barito Selatan, AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Dusun Selatan, Iptu Suranto membenarkan terkait penemuan mayat seorang pria yang telah meninggal di seberang SPBU tersebut.

"Penemuan mayat itu awalnya seorang pegawai SPBU atas nama Heriyanur didatangi seorang laki-laki penjual ikan menggunakan pikap yang memberitahukan di halaman rumah makan ada satu orang laki-laki yang tergeletak cukup lama," katanya.

Kemudian lanjut dia, Heriyanur mendatangi Imam Khairul Pajri selaku anak pemilik rumah makan untuk menyampaikan terkait hal tersebut.

Setelah itu, Khairul Fajri melaporkannya via telpon kepada pihak kepolisian dan kemudian bersama petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengevakuasi jenazah tersebut ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok.

"Dari hasil visum di kamar mayat RSUD Jaraga Sasameh Buntok tidak ada ditemukannya tanda-tanda akibat kekerasan pada tubuh korban dan korban diduga meninggal dunia diakibatkan karena sakit," ungkap Suranto.

Menurut dia, berdasarkan informasi, korban memilik riwayat sakit jantung dan pernah menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus Palangka Raya.

Sementara itu Kasi Logistik dan Kedaruratan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Barito Selatan, Suwono mengatakan, pihaknya ditelepon oleh masyarakat bahwa ada seseorang yang tergeletak di seberang SPBU.

"Karena tidak ada yang berani menolong, kami menjemput menggunakan ambulans dengan menggunakan APD lengkap. Setelah sampai, ternyata orang yang tergeletak itu meninggal dunia," beber dia.

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024