Jakarta (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, Anton terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu.
Rika menyatakan pihak Kemenkumham menyerahkan penanganan kasus Anton kepada kepolisian, namun tersangka dipastikan akan mendapatkan sanksi setelah proses hukum selesai di pengadilan.
Berdasarkan informasi, anggota Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat meringkus seorang petugas Rutan Kelas I Depok, Anton di kawasan Slipi pada Jumat (25/6) dini hari.
Saat menangkap Anton, polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong, empat butir obat Aprazolam, dan satu unit telepon seluler.
Selain Anton, polisi juga menangkap M yang diduga memasok narkoba kepada Anton yang kenal saat tersangka M menghuni lembaga pemasyarakatan pada 2009.
Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka Anton menunjukkan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.
Terhadap Tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
"Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu.
Rika menyatakan pihak Kemenkumham menyerahkan penanganan kasus Anton kepada kepolisian, namun tersangka dipastikan akan mendapatkan sanksi setelah proses hukum selesai di pengadilan.
Berdasarkan informasi, anggota Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat meringkus seorang petugas Rutan Kelas I Depok, Anton di kawasan Slipi pada Jumat (25/6) dini hari.
Saat menangkap Anton, polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong, empat butir obat Aprazolam, dan satu unit telepon seluler.
Selain Anton, polisi juga menangkap M yang diduga memasok narkoba kepada Anton yang kenal saat tersangka M menghuni lembaga pemasyarakatan pada 2009.
Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka Anton menunjukkan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.
Terhadap Tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.