Petugas Rutan Tamiang Layang temukan sejumlah barang terlarang dari blok wanita
Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Arief Budi Prasetya membenarkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah barang terlarang pada saat melaksanakan razia di blok hunian wanita.
"Sejumlah barang terlarang yang ditemukan itu mulai dari handphone beserta charger, earphone, rokok, korek api, penjepit besi, dan obat-obatan yang tidak terregistrasi oleh BPOM," kata Arief Budi di Tamiang Layang, Jumat.
Dikatakan, razia yang dilaksanakan pada tanggal 4 September 2024 itu bertujuan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang disimpan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Arief Budi Prasetya juga menegaskan bahwa temuan barang-barang terlarang ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan tegas. Di mana barang-barang yang disita akan diproses sesuai prosedur, termasuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, Rutan juga akan mengusulkan Register F terhadap WBP yang terbukti melanggar aturan.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Warga binaan yang melanggar aturan ini juga berpotensi kehilangan hak-hak mereka seperti remisi, asimilasi, serta pembebasan bersyarat," kata Arief Budi.
Baca juga: Pelaku narkotika di Bartim terancam hukuman mati
Kepala Rutan Tamiang Layang berharap dapat terus mendukung program pemerintah dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari barang-barang terlarang, demi menjaga keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Untuk diketahui, operasi razia dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Wahyu Cahyadi, serta Kepala Subseksi Pengelolaan, Sri Rahayu, didampingi jajaran pegawai dan petugas jaga wanita.
Baca juga: Tersangka bunuh diri, Polisi hentikan kasus pembunuhan mahasiswi di Bartim
Baca juga: Hasil vermin seluruh paslon Pilkada Bartim belum memenuhi syarat
Baca juga: Harga masih stabil, toko emas di Barito Timur sepi pembeli
"Sejumlah barang terlarang yang ditemukan itu mulai dari handphone beserta charger, earphone, rokok, korek api, penjepit besi, dan obat-obatan yang tidak terregistrasi oleh BPOM," kata Arief Budi di Tamiang Layang, Jumat.
Dikatakan, razia yang dilaksanakan pada tanggal 4 September 2024 itu bertujuan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang disimpan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Arief Budi Prasetya juga menegaskan bahwa temuan barang-barang terlarang ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan tegas. Di mana barang-barang yang disita akan diproses sesuai prosedur, termasuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, Rutan juga akan mengusulkan Register F terhadap WBP yang terbukti melanggar aturan.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Warga binaan yang melanggar aturan ini juga berpotensi kehilangan hak-hak mereka seperti remisi, asimilasi, serta pembebasan bersyarat," kata Arief Budi.
Baca juga: Pelaku narkotika di Bartim terancam hukuman mati
Kepala Rutan Tamiang Layang berharap dapat terus mendukung program pemerintah dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari barang-barang terlarang, demi menjaga keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Untuk diketahui, operasi razia dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Wahyu Cahyadi, serta Kepala Subseksi Pengelolaan, Sri Rahayu, didampingi jajaran pegawai dan petugas jaga wanita.
Baca juga: Tersangka bunuh diri, Polisi hentikan kasus pembunuhan mahasiswi di Bartim
Baca juga: Hasil vermin seluruh paslon Pilkada Bartim belum memenuhi syarat
Baca juga: Harga masih stabil, toko emas di Barito Timur sepi pembeli