Pelaku narkotika di Bartim terancam hukuman mati
Tamiang Layang (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan tujuh orang pelaku narkotika selama periode Juni – Agustus 2024. Tujuh pelaku tersebut ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda.
"Dari tujuh orang tersangka itu kita berhasil mengamankan barang bukti seberat 58,7 gram narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Viddy Dasmasela saat press release di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, para tersangka tersebut berinisial WS, J, H, diduga melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2. Sedangkan tersangka R, S disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat, sedangkan SH disangkakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a. SA disangkakan pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) jo pasal 131 ayat (1) sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Polres Bartim siap amankan Pilkada 2024
“Untuk tersangka WS, J dan H dikenakan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”kata AKBP Viddy,
Viddy menegaskan, kasus narkoba di Kabupaten Barito Timur pada medio Juni hingga Agustus pada 2023 lalu, mengalami kenaikan serius yakni sebanyak lima kasus.
“Tidak menutup kemungkinan pada medio keempat yakni September hingga November 2024 akan mengalami kecenderungan naik,” jata Viddy.
Baca juga: Polisi tembak pelaku curanmor di Barito Timur
Karena itu, Viddy mengajak seluruh tokoh-tokoh agama dan tokoh lainnya untuk menjaga dan membentengi generasi muda dari bahaya narkotika yang bisa mengancam kapan saja dan dimana saja.
Dengan narkotika seberat 58,7 gram, Polres Barito Timur mengklaim telah menyelamatkan masyarakat
Sekitar 118.021 jiwa penduduk Barito Timur dari penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
“Kmai mohon kerjasama semua pihak untuk memberikan informasi-informasi berharga terkait tindak pidana narkotika dan reserse narkoba Polres Barito Timur masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Barito Timur,” demikian AKBP Viddy Dasmasela.
Baca juga: Polres Bartim berikan vitamin dan gelar bazar beras SPHP
Baca juga: Wakapolres Bartim pastikan kesiapan personel dalam pengamanan TPS Pemilu 2024
"Dari tujuh orang tersangka itu kita berhasil mengamankan barang bukti seberat 58,7 gram narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Viddy Dasmasela saat press release di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, para tersangka tersebut berinisial WS, J, H, diduga melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2. Sedangkan tersangka R, S disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat, sedangkan SH disangkakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a. SA disangkakan pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) jo pasal 131 ayat (1) sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Polres Bartim siap amankan Pilkada 2024
“Untuk tersangka WS, J dan H dikenakan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”kata AKBP Viddy,
Viddy menegaskan, kasus narkoba di Kabupaten Barito Timur pada medio Juni hingga Agustus pada 2023 lalu, mengalami kenaikan serius yakni sebanyak lima kasus.
“Tidak menutup kemungkinan pada medio keempat yakni September hingga November 2024 akan mengalami kecenderungan naik,” jata Viddy.
Baca juga: Polisi tembak pelaku curanmor di Barito Timur
Karena itu, Viddy mengajak seluruh tokoh-tokoh agama dan tokoh lainnya untuk menjaga dan membentengi generasi muda dari bahaya narkotika yang bisa mengancam kapan saja dan dimana saja.
Dengan narkotika seberat 58,7 gram, Polres Barito Timur mengklaim telah menyelamatkan masyarakat
Sekitar 118.021 jiwa penduduk Barito Timur dari penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
“Kmai mohon kerjasama semua pihak untuk memberikan informasi-informasi berharga terkait tindak pidana narkotika dan reserse narkoba Polres Barito Timur masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Barito Timur,” demikian AKBP Viddy Dasmasela.
Baca juga: Polres Bartim berikan vitamin dan gelar bazar beras SPHP
Baca juga: Wakapolres Bartim pastikan kesiapan personel dalam pengamanan TPS Pemilu 2024