Polisi tembak pelaku curanmor di Barito Timur
Tamiang Layang (ANTARA) - Dua orang gembong pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah terpaksa ditembak aparat kepolisian setempat, ketika melawan petugas saat hendak ditangkap.
"Pelaku berinisial NH (27) warga Desa Baru Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel)," kata Kapolres Barito Timur (Bartim), AKBP Viddy Dasmasela saat konferensi pers di Tamiang Layang, Rabu.
Menurut dia, pelaku yang sering kali melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bartim. Terakhir melakukan aksinya di Desa Simpang Bangkuang, Kecamatan Paku, Kabupaten Bartim pada Kamis (29/2) dan berhasil ditangkap pada Jumat (1/3).
Baca juga: Wakapolres Bartim pastikan kesiapan personel dalam pengamanan TPS Pemilu 2024
Pelaku berhasil diamankan di Desa Baru Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel berdasarkan ciri-ciri pelaku ketika melintas di Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim.
Dari hasil pengembangan diketahui ada tersangka lain atau rekan NH dalam beraksi melakukan pencurian yakni berinisial MA dan kemudian dilakukan pengembangan barang bukti, hingga terkumpul barang bukti sebanyak sembilan buah kendaraan berbagai jenis dari hasil kejahatan keduanya atas pencurian kendaraan di wilayah hukum Polres Barito Timur.
Baca juga: Sekda Bartim minta masyarakat laporkan dugaan peredaran narkoba
Ia mengungkapkan, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena pada saat pencarian barang bukti kendaraan bermotor, pelaku berupaya melarikan diri dan melawan petugas. Pelaku NH dan MA disangkakan melakukan pasal 363 KUH Pidana atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Di hari yang bersamaan, Polres Bartim juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari hasil penangkapan pelaku berinisial M alias Kakek sebanyak 83,93 gram sabu. Sedangkan sabu seberat 0,3 gram akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum.
M alias Kakek disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling ama 20 puluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Pelaku berinisial NH (27) warga Desa Baru Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel)," kata Kapolres Barito Timur (Bartim), AKBP Viddy Dasmasela saat konferensi pers di Tamiang Layang, Rabu.
Menurut dia, pelaku yang sering kali melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bartim. Terakhir melakukan aksinya di Desa Simpang Bangkuang, Kecamatan Paku, Kabupaten Bartim pada Kamis (29/2) dan berhasil ditangkap pada Jumat (1/3).
Baca juga: Wakapolres Bartim pastikan kesiapan personel dalam pengamanan TPS Pemilu 2024
Pelaku berhasil diamankan di Desa Baru Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel berdasarkan ciri-ciri pelaku ketika melintas di Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim.
Dari hasil pengembangan diketahui ada tersangka lain atau rekan NH dalam beraksi melakukan pencurian yakni berinisial MA dan kemudian dilakukan pengembangan barang bukti, hingga terkumpul barang bukti sebanyak sembilan buah kendaraan berbagai jenis dari hasil kejahatan keduanya atas pencurian kendaraan di wilayah hukum Polres Barito Timur.
Baca juga: Sekda Bartim minta masyarakat laporkan dugaan peredaran narkoba
Ia mengungkapkan, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena pada saat pencarian barang bukti kendaraan bermotor, pelaku berupaya melarikan diri dan melawan petugas. Pelaku NH dan MA disangkakan melakukan pasal 363 KUH Pidana atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Di hari yang bersamaan, Polres Bartim juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari hasil penangkapan pelaku berinisial M alias Kakek sebanyak 83,93 gram sabu. Sedangkan sabu seberat 0,3 gram akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum.
M alias Kakek disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling ama 20 puluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.