Tersangka bunuh diri, Polisi hentikan kasus pembunuhan mahasiswi di Bartim

id pembunuhan mahasiswa di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Barito Timur, Bartim, Kalteng, mahasiswi di bartim dibakar, perempuan dibakar

Tersangka bunuh diri, Polisi hentikan kasus pembunuhan mahasiswi di Bartim

Kasatreskrim AKP Adhy Heriyanto membacakan kasus pembunuhan Mega Ekatni dihentikan penyidikannya, didampingi Kapolres AKBP Viddy Dasmasela, Wakapolres Kompol Andika Rama dan Kasi Humas Ipda Kholid Muqorrobin di Tamiang Layang Kamis (05/9/2024).. ANTARA/Habibullah.

Tamiang Layang (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Barito Timur, Kalimantan Tengah, menghentikan kasus pembunuhan seorang mahasiswi STAKN Palangka Raya, jurusan agama Kristen bernama Mega Ekatni (18), yang meninggal dunia akibat dibakar pada 6 Juli 2024.

"Karena barang bukti dan kronologis bersesuaian maka kasus ini dihentikan," kata Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasella melalui Kasatreskrim AKP Adhy Heryanto dalam pers rilis di Tamiang Layang, Kamis.

Dikatakan, dalam hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa pelaku pembunuhan mengarah pada seseorang bernama Robianto. Pada pada 15 Juli 2024, Robianto ditemukan tewas gantung diri di kebun karet di Desa Haringen. Hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa kematian tersangka disebabkan karena bunuh diri.

"Tidak ada tanda-tanda kekerasan pada lelaki berinisial R," kata Adhy.

Dia pun menjelaskan kronologis kejadian yang berawal dari korban Mega Ekatni, menerima pesan singkat dari akun Facebook yang mengaku sebagai Isna alias Mama Sia, anggota keluarga yang meminta tolong untuk dijemput karena sepeda motornya rusak. Pesan itu ternyata dikirim oleh tersangka, Robianto (R), warga Desa Haringen, yang memanfaatkan identitas orang lain untuk mengelabui korban.

Mega tiba di lokasi Bangi Wa’o sekitar pukul 12.40 WIB. Sesampainya di sana, Mega kembali menerima pesan singkat dari tersangka yang berniat menyetubuhi korban. Aksi kekerasan terjadi setelah korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim.

Mega ditemukan keluarga sudah tewas dengan kondisi sebahagian tubuh terbakar dan ada jeratan tali selang pada leher.

"Sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, kasus ini dihentikan karena tersangka meninggal dunia. Dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), penyidikan kasus pembunuhan Mega Ekatni dihentikan demi hukum," tegas AKP Adhy Heriyanto.

Baca juga: Siap kuliah, mahasiswi di Bartim ditemukan meninggal terbakar bersama sepeda motor

Demikian juga dengan penyelidikan kasus penemuan mayat Robi yang gantung diri. Karena berdasarkan hasil visum luar dan dalam, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Yang bersangkutan meninggal dunia karena gagal napas akibat jeratan tali di leher.

"Kita juga menghentikan penyelidikan kasus ini," kata Adhy.

Dalam press rilis itu, polisi juga menghadirkan pihak keluarga dari Mega Ekatni dan keluarga Robianto, BPD Desa Haringen dan Kepala Desa Haringen. 

Baca juga: Rekonstruksi kasus pembunuhan IRT oleh sepasang kekasih

Baca juga: Pelaku ketiga kasus pembunuhan pegawai koperasi berhasil diamankan

Baca juga: Benarkah Kapolri tutup kasus pembunuhan Vina? Ini faktanya