Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gegerbitung, Resor Sukabumi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana pada Jumat yang diduga dilakukan oleh sepasang kekasih terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kabupaten Cianjur di wilayah Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jabar.
"Rekonstruksi yang dilakukan di beberapa lokasi di Kecamatan Gegerbitung ini untuk membuat terang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban Lili (50) yang perkaranya sedang dalam penyidikan oleh Polsek Gegerbitung," kata Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti Agustina di Sukabumi, Jumat.
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap sepasang kekasih pelaku pembunuhan berencana
Pantauan di lokasi, sepasang kekasih yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana, yakni WS (35) warga Kecamatan Gegerbitung dan NAA (30) warga Kabupaten Cianjur memperagakan puluhan adegan pembunuhan terhadap korban.
Rekonstruksi ini dimulai dari perkenalan tersangka dengan korban di Kantor Pegadaian Cianjur yang kemudian WS dan NAA memperagakan rencananya menghabisi nyawa korban dan merampas harta Lili.
Peragaan berikutnya, kedua tersangka menjemput korban dengan menggunakan mobil berwarna merah dan dilanjutkan dengan adegan tersangka membunuh, merampas harta dan membuang korban,hingga menjual perhiasan milik korban ke toko emas yang ternyata emas tersebut adalah imitasi.
Pada peragaan 7-9 terungkap cara tersangka NAA membunuh korban, yakni dengan cara mencekik leher IRT ini, namun korban sempat mencoba melawan dan akhirnya NAA menarik sabuk pengaman yang kemudian dijeratkan ke leher wanita paruh baya tersebut.
Selain itu, NAA dalam kondisi panik meminta kekasihnya, yakni WS untuk ikut menarik dan mengencangkan sabuk pengaman. Setelah Lilii meninggal, kemudian mereka mempereteli perhiasan imitasi dan merampas uang korban yang hanya Rp108 ribu dan melanjutkan perjalanan mencari tempat untuk membuang jasad korban.
Di peragaan 10, NAA dan WS memperagakan cara mereka membuang jasad korban di semak-semak dan dilanjutkan peragaan NAA menjual perhiasan korban yang ternyata emas imitasi.
Menurut Bayu, rekonstruksi ini ada 23 peragaan yang diperagakan kedua tersangka yang merupakan kronologis kasus dugaan pembunuhan berencana. Selama rekonstruksi tersangka didampingi oleh kuasa hukum atau pengacara.
"Hasil dari rekonstruksi ini juga untuk mendukung penyidikan serta dibuat untuk kepentingan penyidik dalam memperoleh sebuah kebenaran kasus dalam upaya pengungkapan perkara tersebut," tambahnya.
Setelah menjalani rekonstruksi kedua tersangka dikembalikan lagi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi sebagai tahanan titipan.
Rekonstruksi kasus pembunuhan ini juga dihadiri Satuan Sabhara Polres Sukabumi, Tim Inafis Polres Sukabumi, perwakilan Pemerintah Desa Sukamanah, penasehat hukum tersangka, keluarga korban dan sejumlah wartawan.
Sebelumnya, kasus pembunuhan berencana ini terungkap setelah warga menemukan jasad wanita di semak-semak di Jalan Pasirsireum, Kecamatan Gegerbitung pada 28 Juni 2024. Setelah dilakukan visum oleh tim medis, terungkap wanita itu meninggal akibat dibunuh karena terdapat bekas jeratan di leher korban.
Kedua tersangka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing oleh petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Gegerbitung dan Satreskrim Polres Sukabumi beberapa hari pasca-jasad korban ditemukan atau tepatnya pada 29 Juni.
Akibat ulahnya, pasangan kekasih ini terancam hukuman mati, kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan penyidik yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.