Pemkab Bartim tetapkan perbup pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah

id pemkab barito timur, bebas bphtb bartim, masyarakat berpenghasilan rendah, tamiang layang, badan pendapatan daerah, suma wara maharati

Pemkab Bartim tetapkan perbup pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah

Kepala Badan Pendapatan Daerah Barito Timur Suma Wara Maharati. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kebijakan ini bertujuan mendukung percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Bersama tiga menteri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, serta Menteri Dalam Negeri," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Barito Timur Suma Wara Maharati di Tamiang Layang, Senin.

Menurutnya, kebijakan ini memberi kemudahan bagi masyarakat kurang mampu untuk memiliki rumah layak huni. Dirinya berharap Perbup ini menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan pembebasan BPHTB, beban masyarakat berpenghasilan rendah berkurang sehingga mereka lebih mudah memiliki hunian yang layak.

Suma menjelaskan, pembebasan BPHTB ini mencakup perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak milik atas satuan rumah susun. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Berbekal kolam terpal bantuan, PKK Bartim berhasil panen perdana lele

Dia mengatakan, di Kalimantan, masyarakat berpenghasilan rendah dikategorikan berdasarkan penghasilan maksimal Rp7 juta bagi yang belum menikah dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah. Selain itu, luas bangunan rumah yang masuk dalam kriteria pembebasan adalah maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum atau rumah susun, serta maksimal 48 meter persegi untuk rumah swadaya.

Masyarakat yang ingin mengajukan pembebasan BPHTB ini perlu melampirkan dokumen identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) serta bukti pendukung lainnya.

Perbup ini telah resmi diberlakukan sejak 27 Desember 2024 dan tersedia di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Barito Timur, jdih.baritotimurkab.go.id.

“Semoga masyarakat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik. Kami juga mengimbau perangkat desa dan kelurahan untuk aktif menyosialisasikan informasi ini kepada masyarakat,” demikian Suma Wara Maharati.

Baca juga: Pemkab Barito Timur sambut hangat kunjungan Wakapolda Kalteng

Baca juga: Pj Bupati Bartim paparkan capaian kinerja ke Tim Evaluator Itjen Kemendagri

Baca juga: Diskominfo Bartim terima kunjungan kerja Komisi III DPRD HSS