Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat memberikan edukasi terkait protokol kesehatan (prokes) agar tumbuh kesadaran di masyarakat sehingga upaya penanganan COVID-19 lebih terkendali.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan edukasi ini sebagai salah satu upaya Polri mendukung perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.
"Polri memberikan edukasi melalui ajakan berkomunikasi melalui budaya setempat dengan mengedepankan ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lain-lain," tutur Argo kepada ANTARA.
Baca juga: Polisi awasi aktivitas penjualan obat antibiotik untuk COVID-19 di toko daring
Sebagaimana diketahui pemerintah memberlakukan PPKM darurat Jawa-Bali dari tanggal 3-20 Juli 2021 karena kasus positif COVID-19 yang mengalami peningkatan sejak sebulan terakhir. Kebijakan tersebut kembali diperpanjang hingga 25 Juli 2021 guna menekan pandemik COVID-19.
Namun, kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan kebijakan PPKM masih rendah, salah satunya penyebabnya karena maraknya kabar bohong terkait COVID-19.
Kabar bohong atau narasi yang kontra COVID-19 ini mempersulit penanganan COVID-19, menghambat berbagai program penanganan yang sudah berjalan selama ini.
Oleh karena itu, kata Argo, dalam mendukung kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali periode 3-20 Juli 2021, Polri telah menggelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan.
Baca juga: Anggota Brimob Maluku meninggal bukan akibat vaksinasi
Operasi dengan sandi Aman Nusa ini merupakan operasi kontinjensi terkait dengan penanganan wabah penyakit berlaku dari tanggal 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 di 34 polda seluruh Indonesia. Bentuk kegiatan yang dilakukan seperti penyekatan wilayah, pelabuhan dan bandara, operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan, pengawasan distribusi dan ketersediaan pasokan obat dan tabung oksigen, termasuk menindak pelaku penyebaran berita bohong.
Terkait penindakan terhadap hoaks tentang COVID-19, Argo menyebutkan, selain dengan upaya hukum juga lewat edukasi.
"Memberikan edukasi melalui media televisi, dengan kegiatan nyata di lapangan, melalui media sosial dalam berbagai bentuk, seperti testimoni, meme, tiktok dan lain-lain, juga melalui radio, koran, dan dilakuka berulang ulang agar masyarakat paham," ujar Argo.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Birgjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, Polri mendukung perpanjangan PPKM, siap untuk mengamankan dan melaksanakan kebijakan pemerintah.
Baca juga: Berani sebar hoaks 'lockdown', siap-siap sanksi pidana penjara
"Terkait beredar-nya hoaks yang mengganggu penanganan pandemik, Polri melalui Dit Tipidsiber terus melakukan patroli siber dan mengaktifkan polisi virtual dalam rangka mengantisipasi beredar-nya berita bohong khususnya di media sosial," ucap Rusdi.
Akan tetapi, lanjut Rusdi, yang paling penting adalah masyarakat bijak dalam melakukan aktifitas di media sosial.
"Yang terpenting masyarakat tidak mudah percaya terhadap berita-berita yang banyak beredar, perlu melakukan 'cross check' dengan pihak-pihak yang berkompeten," kata Rusdi.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta jajaran-nya untuk menindak tegas pelaku hoaks yang mengganggu upaya penanganan pandemik COVID-19.
"Jika pelanggaran 'person to person' (orang per orang), terapkan 'restorative justice' dan surat edaran Kapolri. Akan tetapi, jika mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan COVID-19, ini tindak tegas. Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di tengah masyarakat," kata Agus dalam rapat internal secara virtual di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/7).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan edukasi ini sebagai salah satu upaya Polri mendukung perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.
"Polri memberikan edukasi melalui ajakan berkomunikasi melalui budaya setempat dengan mengedepankan ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lain-lain," tutur Argo kepada ANTARA.
Baca juga: Polisi awasi aktivitas penjualan obat antibiotik untuk COVID-19 di toko daring
Sebagaimana diketahui pemerintah memberlakukan PPKM darurat Jawa-Bali dari tanggal 3-20 Juli 2021 karena kasus positif COVID-19 yang mengalami peningkatan sejak sebulan terakhir. Kebijakan tersebut kembali diperpanjang hingga 25 Juli 2021 guna menekan pandemik COVID-19.
Namun, kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan kebijakan PPKM masih rendah, salah satunya penyebabnya karena maraknya kabar bohong terkait COVID-19.
Kabar bohong atau narasi yang kontra COVID-19 ini mempersulit penanganan COVID-19, menghambat berbagai program penanganan yang sudah berjalan selama ini.
Oleh karena itu, kata Argo, dalam mendukung kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali periode 3-20 Juli 2021, Polri telah menggelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan.
Baca juga: Anggota Brimob Maluku meninggal bukan akibat vaksinasi
Operasi dengan sandi Aman Nusa ini merupakan operasi kontinjensi terkait dengan penanganan wabah penyakit berlaku dari tanggal 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 di 34 polda seluruh Indonesia. Bentuk kegiatan yang dilakukan seperti penyekatan wilayah, pelabuhan dan bandara, operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan, pengawasan distribusi dan ketersediaan pasokan obat dan tabung oksigen, termasuk menindak pelaku penyebaran berita bohong.
Terkait penindakan terhadap hoaks tentang COVID-19, Argo menyebutkan, selain dengan upaya hukum juga lewat edukasi.
"Memberikan edukasi melalui media televisi, dengan kegiatan nyata di lapangan, melalui media sosial dalam berbagai bentuk, seperti testimoni, meme, tiktok dan lain-lain, juga melalui radio, koran, dan dilakuka berulang ulang agar masyarakat paham," ujar Argo.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Birgjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, Polri mendukung perpanjangan PPKM, siap untuk mengamankan dan melaksanakan kebijakan pemerintah.
Baca juga: Berani sebar hoaks 'lockdown', siap-siap sanksi pidana penjara
"Terkait beredar-nya hoaks yang mengganggu penanganan pandemik, Polri melalui Dit Tipidsiber terus melakukan patroli siber dan mengaktifkan polisi virtual dalam rangka mengantisipasi beredar-nya berita bohong khususnya di media sosial," ucap Rusdi.
Akan tetapi, lanjut Rusdi, yang paling penting adalah masyarakat bijak dalam melakukan aktifitas di media sosial.
"Yang terpenting masyarakat tidak mudah percaya terhadap berita-berita yang banyak beredar, perlu melakukan 'cross check' dengan pihak-pihak yang berkompeten," kata Rusdi.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta jajaran-nya untuk menindak tegas pelaku hoaks yang mengganggu upaya penanganan pandemik COVID-19.
"Jika pelanggaran 'person to person' (orang per orang), terapkan 'restorative justice' dan surat edaran Kapolri. Akan tetapi, jika mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan COVID-19, ini tindak tegas. Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di tengah masyarakat," kata Agus dalam rapat internal secara virtual di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/7).