Jakarta (ANTARA) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih meminta para pihak dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (sengketa) Gubernur Kalimantan Selatan agar menyediakan bukti lebih detail mungkin.
“Mengingatkan ke semua pihak secara adil bahwa ini adalah kasus konkret maka bukti-bukti itu harus detail mungkin, selengkap mungkin,” kata Enny saat sidang sengketa Pilkada Kalsel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Enny setelah mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pemohon. yakni pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Denny Indrayana dan Difriadi yang dibacakan oleh kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Heru Widodo.
Baca juga: PSU Pilkada Kalsel berjalan lancar dan damai
Dalam pembacaan pokok permohonan tersebut, Bambang Wijayanto menyampaikan penekanan substansi dan alat bukti serta menyebutkan beberapa dugaan kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020 pada 9 Juni 2021 lalu.
Sebelumnya, kubu Denny Indrayana dan Difriadi kembali mengajukan permohonan perselisihan hasil PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Juni lalu.
Sementara itu, dalam persidangan tersebut Enny juga meminta kepada pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk melengkapi bukti sebelum persidangan usai.
Baca juga: Hasil PSU, petahana unggul di Pilgub Kalsel
Persidangan itu sendiri dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto yang didampingi oleh Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih dan menghadirkan pemohon dari pihak Denny Indrayana dan Difriadi, dan termohon yakni KPU dan Bawaslu, serta pihak terkait yakni pihak lawan Denny-Difriadi di Pilgub Kalsel yakni Sahbirin Noor-Muhidin.
Sidang berikutnya mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan ini ditunda hingga hari Jumat (23/7) mendatang.
"Untuk sidang berikutnya perkara ini kita tunda sampai hari Jumat jam 09.00 WIB," ujar Aswanto.
Baca juga: PSU Pilgub Kalsel, BirinMu unggul sementara dari hasil Sirekap KPU
Baca juga: PSU di tengah melonjaknya kasus COVID-19 di Kalsel
“Mengingatkan ke semua pihak secara adil bahwa ini adalah kasus konkret maka bukti-bukti itu harus detail mungkin, selengkap mungkin,” kata Enny saat sidang sengketa Pilkada Kalsel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Enny setelah mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pemohon. yakni pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Denny Indrayana dan Difriadi yang dibacakan oleh kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Heru Widodo.
Baca juga: PSU Pilkada Kalsel berjalan lancar dan damai
Dalam pembacaan pokok permohonan tersebut, Bambang Wijayanto menyampaikan penekanan substansi dan alat bukti serta menyebutkan beberapa dugaan kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020 pada 9 Juni 2021 lalu.
Sebelumnya, kubu Denny Indrayana dan Difriadi kembali mengajukan permohonan perselisihan hasil PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Juni lalu.
Sementara itu, dalam persidangan tersebut Enny juga meminta kepada pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk melengkapi bukti sebelum persidangan usai.
Baca juga: Hasil PSU, petahana unggul di Pilgub Kalsel
Persidangan itu sendiri dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto yang didampingi oleh Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih dan menghadirkan pemohon dari pihak Denny Indrayana dan Difriadi, dan termohon yakni KPU dan Bawaslu, serta pihak terkait yakni pihak lawan Denny-Difriadi di Pilgub Kalsel yakni Sahbirin Noor-Muhidin.
Sidang berikutnya mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan ini ditunda hingga hari Jumat (23/7) mendatang.
"Untuk sidang berikutnya perkara ini kita tunda sampai hari Jumat jam 09.00 WIB," ujar Aswanto.
Baca juga: PSU Pilgub Kalsel, BirinMu unggul sementara dari hasil Sirekap KPU
Baca juga: PSU di tengah melonjaknya kasus COVID-19 di Kalsel