Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi pada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) padahal ada mahasiswa yang membutuhkannya.
“Kami juga mengupayakan sistem advokasi keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi. Jika ditemukan, perguruan tinggi tidak mengajukan bantuan UKT padahal mahasiswa membutuhkan maka perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran,” ujar Nadiem dalam peresmian lanjutan bantuan kuota internet dan bantuan UKT 2021 di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Nadiem hadirkan beasiswa mobilitas mahasiswa internasional
Bantuan UKT tersebut harus diberikan 100 persen digunakan untuk bantuan UKT mahasiswa dan memastikan mahasiswa tidak ada yang sampai putus sekolah tanpa bantuan keuangan.
Pemerintah melalui Kemendikbudristek kembali menyalurkan Rp745 miliar bagi mahasiswa terdampak COVID-19 melalui bantuan UKT pada 2021. Bantuan tersebut diberikan sesuai besaran UKT, maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisih UKT akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.
Baca juga: Mendikbud sebut seleksi calon ASN dapat hasilkan 'smart ASN'
Sasaran bantuan UKT yakni mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan KIP Kuliah, Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.
Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT yakni mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan perguruan tinggi mengajukan ke penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek. Bantuan UKT tersebut akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Baca juga: Nadiem sebut kembalikan anak belajar tatap muka jadi prioritas utama
“Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT dapat melapor pada laman lapor.go.id, Kemendikbudristek memberikan advokasi bagi mahasiswa yang layak mendapatkan bantuan UKT tetapi tidak mendapatkan haknya,” terang dia.
Selain itu, anggaran bantuan UKT harus digunakan 100 persen untuk bantuan UKT tersebut dan pelaporannya harus transparan. Jika tidak, ada berbagai macam sanksi yang akan diberikan.
“Hal ini dilakukan agar tidak ada mahasiswa yang sampai berhenti kuliah, karena tidak bisa membayar. Itu menjadi metrik terpenting dan jangan sampai mahasiswa putus kuliah karena tidak ada uang untuk bayar UKT,” tegas dia.
Baca juga: Nadiem Anwar: Pembelajaran tatap muka terbatas bisa dimulai dari sekarang
Baca juga: Mendikbud sebut PTM terbatas berbeda dengan masuk sekolah normal
Baca juga: Nadiem umumkan sekolah diperbolehkan belajar tatap muka terbatas
“Kami juga mengupayakan sistem advokasi keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi. Jika ditemukan, perguruan tinggi tidak mengajukan bantuan UKT padahal mahasiswa membutuhkan maka perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran,” ujar Nadiem dalam peresmian lanjutan bantuan kuota internet dan bantuan UKT 2021 di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Nadiem hadirkan beasiswa mobilitas mahasiswa internasional
Bantuan UKT tersebut harus diberikan 100 persen digunakan untuk bantuan UKT mahasiswa dan memastikan mahasiswa tidak ada yang sampai putus sekolah tanpa bantuan keuangan.
Pemerintah melalui Kemendikbudristek kembali menyalurkan Rp745 miliar bagi mahasiswa terdampak COVID-19 melalui bantuan UKT pada 2021. Bantuan tersebut diberikan sesuai besaran UKT, maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisih UKT akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.
Baca juga: Mendikbud sebut seleksi calon ASN dapat hasilkan 'smart ASN'
Sasaran bantuan UKT yakni mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan KIP Kuliah, Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.
Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT yakni mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan perguruan tinggi mengajukan ke penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek. Bantuan UKT tersebut akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Baca juga: Nadiem sebut kembalikan anak belajar tatap muka jadi prioritas utama
“Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT dapat melapor pada laman lapor.go.id, Kemendikbudristek memberikan advokasi bagi mahasiswa yang layak mendapatkan bantuan UKT tetapi tidak mendapatkan haknya,” terang dia.
Selain itu, anggaran bantuan UKT harus digunakan 100 persen untuk bantuan UKT tersebut dan pelaporannya harus transparan. Jika tidak, ada berbagai macam sanksi yang akan diberikan.
“Hal ini dilakukan agar tidak ada mahasiswa yang sampai berhenti kuliah, karena tidak bisa membayar. Itu menjadi metrik terpenting dan jangan sampai mahasiswa putus kuliah karena tidak ada uang untuk bayar UKT,” tegas dia.
Baca juga: Nadiem Anwar: Pembelajaran tatap muka terbatas bisa dimulai dari sekarang
Baca juga: Mendikbud sebut PTM terbatas berbeda dengan masuk sekolah normal
Baca juga: Nadiem umumkan sekolah diperbolehkan belajar tatap muka terbatas