Solo (ANTARA) - Mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi Surakarta menanggapi pencopotan gelarnya sebagai guru besar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Solo, Kamis, mantan Wakil Ketua MWA Surakarta ini mengelak jika pencopotan tersebut dilakukan karena penyalahgunaan wewenang saat dirinya masih menjadi pimpinan MWA.
"Tidak ada penyalahgunaan wewenang," katanya.
Baca juga: Menteri Pendidikan Nadiem Makarim copot gelar guru besar eks pimpinan MWA UNS
Ia menduga tuduhan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud karena MWA pada saat itu mengirimkan surat ke pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait hasil pemilihan rektor UNS.
"Dianggap mempengaruhi menteri," katanya.
Padahal, menurut dia, MWA hanya berkirim surat ke menteri untuk melaporkan hasil pemilihan rektor.
Baca juga: Kementerian Pendidikan luncurkan Program Wirausaha Merdeka 2023
"Tentang hasil pilrek (pemilihan rektor) dan menyampaikan yang terjadi di UNS dan mengusulkan solusi kepada pak menteri berdasarkan kondisi tersebut. Apakah yang demikian itu menyalahgunakan wewenang," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya sudah mengajukan keberatan ke pihak kementerian.
"Dan segera PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," katanya.
Baca juga: Nadiem luncurkan platform Rapor Pendidikan versi 2.0
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim mencopot gelar guru besar mantan pimpinan MWA UNS.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar mengatakan sanksi dijatuhkan kepada mantan Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi.
Baca juga: Mendikbudristek targetkan 600 ribu guru honorer jadi PPPK
Ia mengatakan isi dari keputusan tersebut salah satunya menjatuhkan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023. Surat tersebut berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana dengan hukuman disiplin berlaku selama 12 bulan.
Berita Terkait
BPBD: 180 kejadian karhutla di Palangka Raya sejak Januari-Oktober 2024
Rabu, 23 Oktober 2024 21:29 Wib
BPBD Palangka Raya catat puluhan kasus karhutla
Jumat, 26 Juli 2024 19:58 Wib
Kementerian BUMN angkat Fauzi Baadilla jadi komisaris Pos Indonesia
Sabtu, 20 Juli 2024 13:31 Wib
BPBD edukasi mitigasi bencana pelajar di Palangka Raya
Jumat, 12 Juli 2024 19:53 Wib
BPBD terus berupaya bersihkan drainase cegah banjir di Palangka Raya
Senin, 26 Februari 2024 16:14 Wib
BPBD Palangka Raya bersihkan drainase antisipasi banjir
Kamis, 22 Februari 2024 16:40 Wib
BPBD Palangka Raya: Waspadai banjir susulan akibat cuaca ekstrem
Rabu, 31 Januari 2024 14:16 Wib
Pemukiman di Palangka Raya mulai terendam luapan air Sungai Kahayan
Jumat, 19 Januari 2024 18:59 Wib