Atasi over kapasitas Lapas, tiga RUU mendesak segera disahkan
Kamis, 5 Agustus 2021 20:27 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. ANTARA/Genta Tenri Mawangi/pri.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan tiga rancangan undang-undang (RUU) mendesak untuk segera disahkan guna mengatasi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) di tanah air.
"Yang pertama RUU Narkotika," kata Eddy Hiariej di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan terdapat beberapa amandemen pasal dalam Undang-Undang Narkotika dalam rangka mengurangi kelebihan kapasitas hunian di Lapas.
Kedua, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan produk hukum yang juga mendesak untuk segera disahkan supaya masalah kelebihan narapidana atau warga binaan di Lapas maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) bisa segera diatasi.
Di dalam RUU KUHP sudah berorientasi pada hukum pidana modern dan tidak lagi melihat hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau retributif tetapi lebih kepada keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif.
"Di sini meskipun pidana penjara masih pidana pokok tetapi bukan lagi yang utama," kata dia.
Sebab, masih ada empat sanksi pidana yang lebih diutamakan, yakni pidana denda, pidana pengawasan, pidana percobaan dan pidana kerja sosial.
Oleh karena itu, lanjut dia, berbagai tindak pidana yang ada di dalam RUU KUHP ancaman hukuman sudah disesuaikan. Sebagai contoh kasus pidana di bawah empat tahun hakim hanya akan menjatuhkan pidana sosial.
Kemudian jika ancaman pidana tidak lebih dari dua tahun, maka hakim menjatuhkan pidana pengawasan. Bahkan, untuk pidana-pidana kejahatan tertentu cukup dikenakan pidana denda.
Dalam konteks peradilan pidana, Wamenkumham mengatakan harus ada perubahan paradigma penegakan hukum dan paradigma seluruh masyarakat.
Sebab, keberhasilan sistem peradilan pidana bukan lah pada banyaknya kasus yang berhasil diungkap melainkan bagaimana kejahatan bisa dicegah.
Terakhir RUU yang paling mendesak untuk segera disahkan ialah RUU Pemasyarakatan. Alasannya, di dalam produk hukum tersebut tidak lagi menempatkan Lapas sebagai pembuangan akhir tetapi sudah terlibat sejak awal sistem peradilan pidana.
"Jadi, ketika perkara mulai di tangan penyidik Lapas sudah dilibatkan," ujarnya.
"Yang pertama RUU Narkotika," kata Eddy Hiariej di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan terdapat beberapa amandemen pasal dalam Undang-Undang Narkotika dalam rangka mengurangi kelebihan kapasitas hunian di Lapas.
Kedua, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan produk hukum yang juga mendesak untuk segera disahkan supaya masalah kelebihan narapidana atau warga binaan di Lapas maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) bisa segera diatasi.
Di dalam RUU KUHP sudah berorientasi pada hukum pidana modern dan tidak lagi melihat hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau retributif tetapi lebih kepada keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif.
"Di sini meskipun pidana penjara masih pidana pokok tetapi bukan lagi yang utama," kata dia.
Sebab, masih ada empat sanksi pidana yang lebih diutamakan, yakni pidana denda, pidana pengawasan, pidana percobaan dan pidana kerja sosial.
Oleh karena itu, lanjut dia, berbagai tindak pidana yang ada di dalam RUU KUHP ancaman hukuman sudah disesuaikan. Sebagai contoh kasus pidana di bawah empat tahun hakim hanya akan menjatuhkan pidana sosial.
Kemudian jika ancaman pidana tidak lebih dari dua tahun, maka hakim menjatuhkan pidana pengawasan. Bahkan, untuk pidana-pidana kejahatan tertentu cukup dikenakan pidana denda.
Dalam konteks peradilan pidana, Wamenkumham mengatakan harus ada perubahan paradigma penegakan hukum dan paradigma seluruh masyarakat.
Sebab, keberhasilan sistem peradilan pidana bukan lah pada banyaknya kasus yang berhasil diungkap melainkan bagaimana kejahatan bisa dicegah.
Terakhir RUU yang paling mendesak untuk segera disahkan ialah RUU Pemasyarakatan. Alasannya, di dalam produk hukum tersebut tidak lagi menempatkan Lapas sebagai pembuangan akhir tetapi sudah terlibat sejak awal sistem peradilan pidana.
"Jadi, ketika perkara mulai di tangan penyidik Lapas sudah dilibatkan," ujarnya.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahasiswa UPR utamakan integritas dan kapasitas akademik dalam pemilihan rektor
20 April 2026 15:55 WIB
Teras Narang dorong peningkatan kapasitas BNNK Kotim perkuat pemberantasan narkoba
27 February 2026 13:25 WIB
Oppo Find X9s dibekali chipset Dimensity 9500s dan baterai kapasitas 7025 mAh
19 February 2026 20:10 WIB
Pemkab Kapuas tegaskan komitmen tingkatkan kapasitas SDM tenaga kesehatan
13 February 2026 13:59 WIB
Bupati Barito Utara tegaskan kapasitas fiskal daerah cukup biayai 11.12 Gaspol
12 February 2026 20:13 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB