Palangka Raya (ANTARA) - Pimpinan DPRD dan Gubernur Kalimantan Tengah melalui Wakil Gubernur, telah menandatangani persetujuan dua rancangan peraturan daerah, yakni tentang Penanggulangan Bencana dan tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kotawaringin, menjadi peraturan daerah, Rabu (4/8/2021).
Ketua Panitis Khusus Raperda Penanggulangan Bencana DPRD Kalteng Duwel Rawing di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, keberadaan raperda itu, terkhusus tentang Penanggulangan Bencana, sangat penting bagi provinsi ini dalam menanggulangi bencana alam maupun non alam.
"Raperda tentang Penanggulangan Bencana ini pun inisiatif atau diusulkan oleh DPRD Kalteng dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini," beber dia.
Duwel yang juga Ketua Komisi III DPRD Kalteng itu mengaku, pihaknya tidak hanya melakukan berkali-kali rapat dengan tim eksekutif atau pemprov maupun sejumlah elemen lain dalam membahas Raperda tentang Penanggulangan Bencana, tapi juga dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Raperda ini bahkan telah mendapat persetujuan dari Kemendagri. Jadi, kerja keras yang cukup panjang dalam membahas raperda ini akhirnya membuahkan hasil. Sekarang tinggal dievaluasi Kemendagri sebelum benar-benar sah dan berlaku perda tentang Penanggulangan Bencana ini," kata Duwel.
Terpisah, Ketua Tim Pembahasan DOB DPRD Kalteng Siti Nafsiah mengaku, sebelum raperda tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kotawaringin disetujui menjadi raperda, pihaknya telah mengelar rapat-rapat kerja, mengkonsultasikan ke pemerintah pusat, kunjungan lapangan serta memeriksa data-data terkait usulan daerah otonomi baru itu.
Dia mengatakan tim DOB DPRD Kalteng telah menggelar rapat kerja secara internal empat kali, rapat dengan tim eksekutif atau Pemprov Kalteng dua kali, konsultasi ke pemerintah pusat atau Kemendagri satu kali terkait Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, serta meninjau langsung ke Hanau, Kabupaten Seruyan, yang menjadi calon Ibu Kota Provinsi Kotawaringin.
"Kami dari tim DOB DPRD Kalteng menyimpulkan bahwa DOB Provinsi Kotawaringin dapat memenuhi pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk minimal, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, geografis maupun persyaratan lainnya," singkat Nafsiah.
Penandatangan persetujuan dua raperda menjadi perda itu dilaksanakan melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, didampingi Wakil Ketua I Abdul Razak, Wakil Ketua II Jimmy Carter dan Wakil Ketua III Hj Faridawaty Darland Atjeh, serta turut dihadiri Wakil Gubernur
Edy Pratowo, serta sejumlah pejabat lainnya.
Baca juga: Dinilai sering lalai, penerapan prokes di pasar-pasar harus dipantau
Ketua Panitis Khusus Raperda Penanggulangan Bencana DPRD Kalteng Duwel Rawing di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, keberadaan raperda itu, terkhusus tentang Penanggulangan Bencana, sangat penting bagi provinsi ini dalam menanggulangi bencana alam maupun non alam.
"Raperda tentang Penanggulangan Bencana ini pun inisiatif atau diusulkan oleh DPRD Kalteng dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini," beber dia.
Duwel yang juga Ketua Komisi III DPRD Kalteng itu mengaku, pihaknya tidak hanya melakukan berkali-kali rapat dengan tim eksekutif atau pemprov maupun sejumlah elemen lain dalam membahas Raperda tentang Penanggulangan Bencana, tapi juga dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Raperda ini bahkan telah mendapat persetujuan dari Kemendagri. Jadi, kerja keras yang cukup panjang dalam membahas raperda ini akhirnya membuahkan hasil. Sekarang tinggal dievaluasi Kemendagri sebelum benar-benar sah dan berlaku perda tentang Penanggulangan Bencana ini," kata Duwel.
Terpisah, Ketua Tim Pembahasan DOB DPRD Kalteng Siti Nafsiah mengaku, sebelum raperda tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kotawaringin disetujui menjadi raperda, pihaknya telah mengelar rapat-rapat kerja, mengkonsultasikan ke pemerintah pusat, kunjungan lapangan serta memeriksa data-data terkait usulan daerah otonomi baru itu.
Dia mengatakan tim DOB DPRD Kalteng telah menggelar rapat kerja secara internal empat kali, rapat dengan tim eksekutif atau Pemprov Kalteng dua kali, konsultasi ke pemerintah pusat atau Kemendagri satu kali terkait Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, serta meninjau langsung ke Hanau, Kabupaten Seruyan, yang menjadi calon Ibu Kota Provinsi Kotawaringin.
"Kami dari tim DOB DPRD Kalteng menyimpulkan bahwa DOB Provinsi Kotawaringin dapat memenuhi pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk minimal, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, geografis maupun persyaratan lainnya," singkat Nafsiah.
Penandatangan persetujuan dua raperda menjadi perda itu dilaksanakan melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, didampingi Wakil Ketua I Abdul Razak, Wakil Ketua II Jimmy Carter dan Wakil Ketua III Hj Faridawaty Darland Atjeh, serta turut dihadiri Wakil Gubernur
Edy Pratowo, serta sejumlah pejabat lainnya.
Baca juga: Dinilai sering lalai, penerapan prokes di pasar-pasar harus dipantau