Kuala Pembuang (ANTARA) - DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja dari DPRD Kotawaringin Timur yang membahas serta berdiskusi mengenai rencana peraturan daerah ketahanan pangan dan cadangan beras.
“Kebetulan juga kami berencana membuat perda tersebut dan saat ini masih sampai naskah akademisnya,” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo di Kuala Pembuang, Jumat.
Dijelaskan Eko, pihaknya berdiskusi bersama DPRD Kotim mengenai hal tersebut, karena rencana peraturan daerah ini memang merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Hal ini juga menjadi bahan bagi pihaknya untuk membuat perda tersebut.
“Informasi dari dinas terkait, draf sudah dibuat dan tidak lama lagi akan disampaikan kepada kami melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Nanti akan kami bahas untuk ditetapkan sebagai perda,” ungkapnya.
Lanjut dia menyampaikan, karena memang ini wajib, sudah seharusnya didukung. Baginya yang terpenting apabila tujuannya itu untuk kepentingan masyarakat Bumi Gawi Hantantiring, maka harus diprioritaskan untuk dibentuk.
“Perda ini tujuan utamanya untuk masyarakat dan pembentukannya harus diprioritaskan. Tentunya kami juga akan melakukan berbagai kajian, seperti uji publik dan studi ke daerah yang sudah memiliki peraturan tersebut,” jelasnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menambahkan, tidak kalah penting adalah di wilayah Seruyan, dari 10 kecamatan, 2 diantaranya yang memang potensi di bidang pertaniannya sangat besar dan itu menjadi mata pencaharian masyarakat Seruyan.
“Sehingga akan berpengaruh pada pemasaran hasil panen petani dan saya sampaikan dari sistem pengadaannya itu, kita boleh mengambil dari petani lokal, itu kembali lagi kepada regulasinya," terangnya.
Kalau memang tidak bermasalah, maka lebih baik mengoptimalkan petani lokal apabila memang hasil panennya surplus.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotim Rinie mengatakan, pihaknya bersama Bapemperda mendapat informasi bahwa Seruyan sudah membentuk perda tersebut, akan tetapi masih berencana membentuknya.
“Memang tujuan awal, kami ingin menanyakan pembentukan perda tersebut, tetapi karena di Seruyan juga masih belum dan masih proses pembentukan, makanya kami sepakat untuk berdiskusi mematangkan perda cadangan beras itu,” ucapnya.
“Kebetulan juga kami berencana membuat perda tersebut dan saat ini masih sampai naskah akademisnya,” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo di Kuala Pembuang, Jumat.
Dijelaskan Eko, pihaknya berdiskusi bersama DPRD Kotim mengenai hal tersebut, karena rencana peraturan daerah ini memang merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Hal ini juga menjadi bahan bagi pihaknya untuk membuat perda tersebut.
“Informasi dari dinas terkait, draf sudah dibuat dan tidak lama lagi akan disampaikan kepada kami melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Nanti akan kami bahas untuk ditetapkan sebagai perda,” ungkapnya.
Lanjut dia menyampaikan, karena memang ini wajib, sudah seharusnya didukung. Baginya yang terpenting apabila tujuannya itu untuk kepentingan masyarakat Bumi Gawi Hantantiring, maka harus diprioritaskan untuk dibentuk.
“Perda ini tujuan utamanya untuk masyarakat dan pembentukannya harus diprioritaskan. Tentunya kami juga akan melakukan berbagai kajian, seperti uji publik dan studi ke daerah yang sudah memiliki peraturan tersebut,” jelasnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menambahkan, tidak kalah penting adalah di wilayah Seruyan, dari 10 kecamatan, 2 diantaranya yang memang potensi di bidang pertaniannya sangat besar dan itu menjadi mata pencaharian masyarakat Seruyan.
“Sehingga akan berpengaruh pada pemasaran hasil panen petani dan saya sampaikan dari sistem pengadaannya itu, kita boleh mengambil dari petani lokal, itu kembali lagi kepada regulasinya," terangnya.
Kalau memang tidak bermasalah, maka lebih baik mengoptimalkan petani lokal apabila memang hasil panennya surplus.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotim Rinie mengatakan, pihaknya bersama Bapemperda mendapat informasi bahwa Seruyan sudah membentuk perda tersebut, akan tetapi masih berencana membentuknya.
“Memang tujuan awal, kami ingin menanyakan pembentukan perda tersebut, tetapi karena di Seruyan juga masih belum dan masih proses pembentukan, makanya kami sepakat untuk berdiskusi mematangkan perda cadangan beras itu,” ucapnya.