Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengapresiasi dan berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam membantu pengungkapan peredaran narkoba di daerah ini.
"Kesadaran masyarakat cukup bagus. Sebagian dari perkara yang kami tangani itu pengungkapannya berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat berperan aktif," kata Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi di Sampit, Senin.
Aziz mengatakan, peredaran narkoba di Kotawaringin Timur masih terjadi. Untuk itulah Polres terus gencar memberantas peredaran barang haram tersebut.
Meski sudah banyak kasus yang diungkap dan pelakunya dihukum, namun peredaran narkoba masih terjadi. Kondisi ini tidak boleh membuat semua pihak patah semangat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, kepolisian tidak akan mampu berbuat banyak dalam memberantas narkoba karena masih dihadapkan pada berbagai keterbatasan, khususnya personel. Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran narkoba bisa diungkap.
Informasi masyarakat terkait dugaan transaksi maupun kegiatan penggunaan narkoba, akan sangat membantu polisi dalam mengungkap kasus. Ini juga bentuk kepedulian yang sudah seharusnya dilakukan masyarakat karena narkoba sangat membahayakan masyarakat luas.
Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti polisi. Masyarakat tidak perlu ragu dan takut memberikan informasi karena identitas mereka akan dirahasiakan oleh polisi.
Baca juga: Bupati Kotim: Jangan sampai ada warga kelaparan akibat pandemi COVID-19
"Semakin cepat informasi disampaikan maka semakin cepat pula kami menindaklanjutinya sehingga diharapkan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu bisa kita ungkap," tegas Aziz.
Sementara itu, Aziz memimpin pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 2,05 gram. Barang haram itu merupakan barang bukti dari dua perkara dengan tersangka EW dan DJ.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu-sabu ke dalam air yang sudah dicampur cairan pembersih lantai. Selanjutnya air tersebut dibuang ke selokan.
Pemusnahan barang bukti disaksikan kedua tersangka beserta kuasa hukum, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Baca juga: Perbaikan jalan permukiman di Sampit disesuaikan kemampuan anggaran
"Kesadaran masyarakat cukup bagus. Sebagian dari perkara yang kami tangani itu pengungkapannya berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat berperan aktif," kata Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi di Sampit, Senin.
Aziz mengatakan, peredaran narkoba di Kotawaringin Timur masih terjadi. Untuk itulah Polres terus gencar memberantas peredaran barang haram tersebut.
Meski sudah banyak kasus yang diungkap dan pelakunya dihukum, namun peredaran narkoba masih terjadi. Kondisi ini tidak boleh membuat semua pihak patah semangat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, kepolisian tidak akan mampu berbuat banyak dalam memberantas narkoba karena masih dihadapkan pada berbagai keterbatasan, khususnya personel. Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran narkoba bisa diungkap.
Informasi masyarakat terkait dugaan transaksi maupun kegiatan penggunaan narkoba, akan sangat membantu polisi dalam mengungkap kasus. Ini juga bentuk kepedulian yang sudah seharusnya dilakukan masyarakat karena narkoba sangat membahayakan masyarakat luas.
Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti polisi. Masyarakat tidak perlu ragu dan takut memberikan informasi karena identitas mereka akan dirahasiakan oleh polisi.
Baca juga: Bupati Kotim: Jangan sampai ada warga kelaparan akibat pandemi COVID-19
"Semakin cepat informasi disampaikan maka semakin cepat pula kami menindaklanjutinya sehingga diharapkan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu bisa kita ungkap," tegas Aziz.
Sementara itu, Aziz memimpin pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 2,05 gram. Barang haram itu merupakan barang bukti dari dua perkara dengan tersangka EW dan DJ.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu-sabu ke dalam air yang sudah dicampur cairan pembersih lantai. Selanjutnya air tersebut dibuang ke selokan.
Pemusnahan barang bukti disaksikan kedua tersangka beserta kuasa hukum, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Baca juga: Perbaikan jalan permukiman di Sampit disesuaikan kemampuan anggaran