Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, telah resmi membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat-pusat perbelanjaan, termasuk toko modern, sebagai upaya mengurangi sampah plastik.
"Pembatasan ini berlaku sejak hari ini yang ditandai dengan ditandatanganinya komitmen penggunaan kantong plastik oleh 11 perwakilan pelaku usaha secara daring," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Selasa.
Pembatasan tersebut juga telah tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 1070/DLH/II.1/VII/2021 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik. Sasaran surat edaran tersebut yakni pengelola rumah makan, restoran, kafe, tempat hiburan, wahana permainan dan wisata. Kemudian pengelola swalayan, supermarket dan toko moderen, pengelola hotel, penginapan, wisma dan fasilitas sejenis, pelaku usaha dan masyarakat umum.
Pada surat tersebut seluruh sasaran wajib melaksanakan upaya pembatasan penggunaan kantong plastik dan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang. Melakukan sosialisasi terhadap pembatasan penggunaan kantong plastik di masing-masing tempat usaha. Kemudian juga meningkatkan penggunaan kantong atau tempat barang belanja yang dapat digunakan kembali dalam aktivitas jual beli di tempat usahanya.
"Selain untuk meminimalkan tumpukan sampah di TPA, pembatasan ini juga upaya melestarikan lingkungan dalam jangka panjang serta mendorong masyarakat semakin peduli dengan perubahan lingkungan," kata Fairid.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan dalam sehari sampah yang dihasilkan warga di "Kota Cantik" mencapai 100 ton yang mana sampah plastik menempati urutan kedua terbanyak setelah sampah sisa makanan.
"Terbitnya surat edaran ini juga upaya mengurangi sampah plastik sekaligus sebagai edukasi agar masyarakat lebih menggunakan tas ramah lingkungan," kata Zaini.
Baca juga: Realisasi 11 sektor pajak di Palangka Raya capai 56,26 persen
Dia mengatakan sebelum berlakunya pembatasan penggunaan kantong plastik ini, selama 10 hari pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap para sasaran yang tercantum dalam surat edaran wali kota.
"Dan akhirnya mendapat respon terutama pelaku usaha swalayan, supermarket dan toko yang jumlahnya sebanyak 111 gerai siap laksanakan edaran tersebut.
Seiring terus berkurangnya penggunaan kantong plastik diharapkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup akan lebih meningkat.
Baca juga: Ketua Komisi B apresiasi kelurahan awasi warga yang menjalani isoman
"Pembatasan ini berlaku sejak hari ini yang ditandai dengan ditandatanganinya komitmen penggunaan kantong plastik oleh 11 perwakilan pelaku usaha secara daring," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Selasa.
Pembatasan tersebut juga telah tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 1070/DLH/II.1/VII/2021 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik. Sasaran surat edaran tersebut yakni pengelola rumah makan, restoran, kafe, tempat hiburan, wahana permainan dan wisata. Kemudian pengelola swalayan, supermarket dan toko moderen, pengelola hotel, penginapan, wisma dan fasilitas sejenis, pelaku usaha dan masyarakat umum.
Pada surat tersebut seluruh sasaran wajib melaksanakan upaya pembatasan penggunaan kantong plastik dan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang. Melakukan sosialisasi terhadap pembatasan penggunaan kantong plastik di masing-masing tempat usaha. Kemudian juga meningkatkan penggunaan kantong atau tempat barang belanja yang dapat digunakan kembali dalam aktivitas jual beli di tempat usahanya.
"Selain untuk meminimalkan tumpukan sampah di TPA, pembatasan ini juga upaya melestarikan lingkungan dalam jangka panjang serta mendorong masyarakat semakin peduli dengan perubahan lingkungan," kata Fairid.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan dalam sehari sampah yang dihasilkan warga di "Kota Cantik" mencapai 100 ton yang mana sampah plastik menempati urutan kedua terbanyak setelah sampah sisa makanan.
"Terbitnya surat edaran ini juga upaya mengurangi sampah plastik sekaligus sebagai edukasi agar masyarakat lebih menggunakan tas ramah lingkungan," kata Zaini.
Baca juga: Realisasi 11 sektor pajak di Palangka Raya capai 56,26 persen
Dia mengatakan sebelum berlakunya pembatasan penggunaan kantong plastik ini, selama 10 hari pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap para sasaran yang tercantum dalam surat edaran wali kota.
"Dan akhirnya mendapat respon terutama pelaku usaha swalayan, supermarket dan toko yang jumlahnya sebanyak 111 gerai siap laksanakan edaran tersebut.
Seiring terus berkurangnya penggunaan kantong plastik diharapkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup akan lebih meningkat.
Baca juga: Ketua Komisi B apresiasi kelurahan awasi warga yang menjalani isoman