Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Aratuni D Djaban mengatakan realisasi PAD pajak di Palangka Raya sampai akhir Juli 2021 mencapai 56,26 persen.

"Realisasi 11 sektor pajak sampai akhir Juli lalu sebanyak Rp63,671 miliar lebih atau mencapai 56,26 persen dari total target  Rp113,171 miliar lebih selama 2021," kata Aratuni di Palangka Raya Senin.

Dia menerangkan 11 sektor pajak tersebut meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dan Pajak Bea Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB).

Aratuni mengungkapkan persentase realisasi tiga jenis pajak terbesar pada 11 sektor tersebut yakni BPHTB sebesar 70,53 persen atau tercapai Rp17,82 miliar lebih dari target Rp25 miliar selama 2021.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Mineral tercapai 60,15 persen atau tercapai Rp2,1 miliar lebih dari target PAD Rp3,5 miliar. Pajak Sarang Burung Walet mencapai 58,63 persen atau tercapai Rp293 juta lebih dari target Rp500 juta selama 2021.

Sementara itu tiga sektor pajak yang memiliki persentase capaian PAD pertama adalah Pajak Hiburan hanya tercapai 12,48 persen atau Rp399,48 juta lebih dari target Rp3,2 miliar lebih.

Kedua Pajak Air Bawah Tanah tercapai 37,54 persen atau Rp65,48 juta lebih dari total target Rp150 juta lebih selama 2021 dan terakhir yakni Pajak Reklame tercapai 41,93 persen atau tercapai Rp1 miliar lebih dari target Rp2,5 miliar lebih.

Baca juga: TNI operasionalkan rumah sakit lapangan penanganan COVID-19 di Palangka Raya

"Realisasi beberapa sektor pajak cenderung stabil namun sebagian lainnya masih sangat rendah. Capaian sejumlah sektor pajak ini sangat terpengaruh dengan adanya kebijakan pengetatan PPKM akibat terus bertambahnya kasus positif COVID-19," kata Aratuni.

Di sisi lain dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah sektor pajak serta sebagai bentuk keringanan pembayaran pajak pihaknya memberikan stimulus kepada wajib pajak.

Aratuni menerangkan keringanan pembayaran pajak itu berlaku pada sektor PBB yang di dalamnya menjadi tiga kategori. Keringanan pembayaran PBB ini berlaku hingga akhir Desember 2021 mendatang.

Dia menerangkan stimulus itu pertama diberikan pada PBB yang NJOP-nya di bawah Rp20 juta dengan nilai keringanan 100 persen atau gratis. Kemudian PBB dengan NJOP lebih dari Rp20-80 juta diberi keringanan sebanyak 15 persen dari nilai pajak dan PBB dengan NJOP Rp1-3 miliar diberi stimulus 35 persen dari nilai pajak.

Untuk untuk mengajak masyarakat di "Kota Cantik" taat dan tepat waktu membayar pajak, sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.

Baca juga: Anggota DPRD Palangka Raya serap aspirasi masyarakat di empat kelurahan

Baca juga: Ketua Komisi B apresiasi kelurahan awasi warga yang menjalani isoman

Baca juga: Ketua DPRD: Jangan kendor terapkan prokes di tengah pandemi


Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024