Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap seseorang berinisial AS diduga sebagai pelaku pembunuhan wanita hamil berinisial M yang jasadnya dibungkus kardus dan dibuang di tepi jalan di KM21 Cakung, Jakarta Timur.
 
"Didalami dan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan adalah AS atau pacar korban sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Yusri menjelaskan peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi pada Senin (9/8). Pelaku AS melakukan pembunuhan setelah korban mengaku tengah hamil empat bulan kepada pelaku.

Pelaku AS mengaku kehamilan korban menghalangi rencana AS untuk meninggalkan korban dan menikahi perempuan lain.

"Hasil sementara ini motif awal tersangka ini memang sudah memiliki seorang wanita atau calon istri tapi karena korban mengaku hamil empat bulan sehingga timbul niatan habisi korban karena si tersangka ini ada niatan kawin sama orang lain," tambahnya.

Jasad korban yang dibuang di tepi jalan kemudian ditemukan warga pada Selasa (10/8) dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan yang mengarah ke kekasih korban yang berinisial AS (23).

Pelaku bernama AS kemudian ditangkap tanpa perlawanan di indekosnya di Pondok Kopi, Jakarta Timur, pada Rabu (11/8) dini hari.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024