Buntok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah bakal memberlakukan sistem tandatangan elektronik bagi pejabat di wilayah setempat.
"Kami dari Diskominfo akan segera mengimplementasikan tandatangan elektronik terutama untuk pejabat di lingkup pemerintah kabupaten," kata Kabid Statistik dan Persandian pada Diskominfo Barito Selatan, Pahmi Mintaraga di Buntok, Jumat.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini sedang memasuki tahap penandatangan service level agreement di tingkat pengguna dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
"Karena, berdasarkan kesepakatan antara BSSN melalui BSrE bahwa tandatangan elektronik itu harus memiliki sertifikat," terangnya.
Menurutnya, di dalam sertifikat elektronik itu terdapat algoritma yang akan diindukan atau diikat dengan Nomor Induk Kependudukan.
Ia menerangkan, dengan sistem ini, begitu tandatangan elektronik divalidasi dengan algoritma yang ada di Diskominfo, maka secara otomatis akan merujuk kepada identitas si penandatangan.
"Kalau tandatangan yang tidak dibubuhi sertifikat elektronik, maka tandatangan tersebut bisa diragukan keabsahannya," bebernya.
Maka tandatangan elektronik ini bukan seperti tandatangan yang melalui sistem scan, barcode ataupun qr code. Sebab tandatangan dalam bentuk scan, barcode dan qr code itu, masih belum bisa dibuktikan otentifikasi atau keaslian dan keabsahannya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan tandatangan elektronik yang tersertifikat itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama dengan Undang-Undang tentang Transaksi Elektronik.
Selain itu ia juga menjelaskan, tujuan diimplementasikannya tandatangan elektronik untuk mempercepat pelayanan, sehingga tidak ada alasan dokumen tidak bisa ditandatangani karena pejabat berwenang sedang tidak berada di tempat.
Karena, tandatangan elektronik ini tidak mengenal ruang serta waktu, dan dimana pun pejabat berwenang bisa melakukan proses administrasi penandatanganan dokumen.
Pihaknya saat ini sedang mempersiapkan infrastruktur berupa basis data, sedangkan untuk aplikasi dan regulasinya yang disesuaikan dengan nota-nota dinas sudah ada, sehingga tinggal menunggu penerbitan sertifikat dari BSrE.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sebelum berakhir Agustus, kita sudah bisa mengimplementasi tandatangan elektonik tersebut di Barito Selatan," ucapnya.
Ia menyampaikan, untuk jangka pendek ini tandatangan elektronik itu diperuntukan bagi bupati, wakil bupati, sekda dan kepala dinas, serta pejabat eselon II lainnya.
"Kedepan, seluruh ASN di Barito Selatan akan menggunakan tandatangan elektronik," demikian Pahmi Mintaraga.
"Kami dari Diskominfo akan segera mengimplementasikan tandatangan elektronik terutama untuk pejabat di lingkup pemerintah kabupaten," kata Kabid Statistik dan Persandian pada Diskominfo Barito Selatan, Pahmi Mintaraga di Buntok, Jumat.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini sedang memasuki tahap penandatangan service level agreement di tingkat pengguna dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
"Karena, berdasarkan kesepakatan antara BSSN melalui BSrE bahwa tandatangan elektronik itu harus memiliki sertifikat," terangnya.
Menurutnya, di dalam sertifikat elektronik itu terdapat algoritma yang akan diindukan atau diikat dengan Nomor Induk Kependudukan.
Ia menerangkan, dengan sistem ini, begitu tandatangan elektronik divalidasi dengan algoritma yang ada di Diskominfo, maka secara otomatis akan merujuk kepada identitas si penandatangan.
"Kalau tandatangan yang tidak dibubuhi sertifikat elektronik, maka tandatangan tersebut bisa diragukan keabsahannya," bebernya.
Maka tandatangan elektronik ini bukan seperti tandatangan yang melalui sistem scan, barcode ataupun qr code. Sebab tandatangan dalam bentuk scan, barcode dan qr code itu, masih belum bisa dibuktikan otentifikasi atau keaslian dan keabsahannya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan tandatangan elektronik yang tersertifikat itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama dengan Undang-Undang tentang Transaksi Elektronik.
Selain itu ia juga menjelaskan, tujuan diimplementasikannya tandatangan elektronik untuk mempercepat pelayanan, sehingga tidak ada alasan dokumen tidak bisa ditandatangani karena pejabat berwenang sedang tidak berada di tempat.
Karena, tandatangan elektronik ini tidak mengenal ruang serta waktu, dan dimana pun pejabat berwenang bisa melakukan proses administrasi penandatanganan dokumen.
Pihaknya saat ini sedang mempersiapkan infrastruktur berupa basis data, sedangkan untuk aplikasi dan regulasinya yang disesuaikan dengan nota-nota dinas sudah ada, sehingga tinggal menunggu penerbitan sertifikat dari BSrE.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sebelum berakhir Agustus, kita sudah bisa mengimplementasi tandatangan elektonik tersebut di Barito Selatan," ucapnya.
Ia menyampaikan, untuk jangka pendek ini tandatangan elektronik itu diperuntukan bagi bupati, wakil bupati, sekda dan kepala dinas, serta pejabat eselon II lainnya.
"Kedepan, seluruh ASN di Barito Selatan akan menggunakan tandatangan elektronik," demikian Pahmi Mintaraga.