Banda Aceh (ANTARA) - Personel Polresta Banda Aceh membubarkan mahasiswa yang berdemonstrasi di depan Kantor DPR Aceh, karena telah menimbulkan kerumunan di tengah Banda Aceh berstatus PPKM level IV.
"Adik-adik mahasiswa agar membubarkan diri, karena kita berstatus zona merah Covid-19, dan di PPKM tingkat IV," Kepala Bagian Operasi Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Juli Effendi, di Banda Aceh, Rabu.
Sebelum dibubarkan, polisi mau memfasilitasi lima perwakilan massa dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu untuk bertemu dan beraudiensi dengan anggota DPR Aceh. Tetapi, para mahasiswa tidak menerimanya, sehingga diminta untuk membubarkan diri.
"Kami sudah memberikan ruang beraudiensi ke dalam. Kami berikan hitungan, kami putuskan kami bubarkan," ujarnya.
Karena para mahasiswa itu tidak mengindahkan permintaan kepolisian, maka demonstrasi itu terpaksa harus dibubarkan, serta membawa dua mahasiswa.
Dalam kesempatan itu, petugas Satgas Covid-19 Banda Aceh yang datang ke lokasi demonstrasi juga memberikan peringatan tidak boleh ada kerumunan, apalagi Banda Aceh berada di tingkat IV.
"Banda Aceh tingkat IV, tidak boleh ada kegiatan kerumunan, untuk penyampaian aspirasi tidak boleh seperti ini," kata salah seorang petugas Satgas Covid-19.
Dalam aksi ini mahasiswa menuntut normalisasi kehidupan masyarakat Aceh, yakni perkuat UU Pemerintah Aceh, mencabut PPKM Mikro, hingga permintaan peningkatan kualitas pendidikan, ekonomi, pembangunan dan perindustrian.
"Adik-adik mahasiswa agar membubarkan diri, karena kita berstatus zona merah Covid-19, dan di PPKM tingkat IV," Kepala Bagian Operasi Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Juli Effendi, di Banda Aceh, Rabu.
Sebelum dibubarkan, polisi mau memfasilitasi lima perwakilan massa dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu untuk bertemu dan beraudiensi dengan anggota DPR Aceh. Tetapi, para mahasiswa tidak menerimanya, sehingga diminta untuk membubarkan diri.
"Kami sudah memberikan ruang beraudiensi ke dalam. Kami berikan hitungan, kami putuskan kami bubarkan," ujarnya.
Karena para mahasiswa itu tidak mengindahkan permintaan kepolisian, maka demonstrasi itu terpaksa harus dibubarkan, serta membawa dua mahasiswa.
Dalam kesempatan itu, petugas Satgas Covid-19 Banda Aceh yang datang ke lokasi demonstrasi juga memberikan peringatan tidak boleh ada kerumunan, apalagi Banda Aceh berada di tingkat IV.
"Banda Aceh tingkat IV, tidak boleh ada kegiatan kerumunan, untuk penyampaian aspirasi tidak boleh seperti ini," kata salah seorang petugas Satgas Covid-19.
Dalam aksi ini mahasiswa menuntut normalisasi kehidupan masyarakat Aceh, yakni perkuat UU Pemerintah Aceh, mencabut PPKM Mikro, hingga permintaan peningkatan kualitas pendidikan, ekonomi, pembangunan dan perindustrian.