Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang pria berinisial AS Warga Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ditangkap Satreskrim Polres Kapuas, karena diduga menjual anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun kepada para pria hidung belang.
"Jadi ayah korban ini sudah 2 tahun terakhir menjual anak kandungnya sendiri. Anak ini ditawarkan melalui mucikari," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang saat press release di Mapolres Kapuas, Kamis.
Selain menangkap ayah korban, petugas juga menangkap seorang mucikari berinisial RD warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
Baca juga: Diduga cabuli empat siswi, oknum Kepsek di Kapuas ditangkap polisi
Korban yang masih berstatus pelajar SMP ini, ditawarkan pelaku lewat mucikari berinisial RD warga Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas. Korban ditawarkan melalui media sosial WhatsApp.
"Jika ada yang memesan, mucikari ini bertemu dengan korban yang diantarkan ayahnya ke hotel," jelasnya.
Tak tanggung-tanggung praktik prostitusi online yang melibatkan anak kandung ini, telah berlangsung sejak 2 tahun. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (17/8) lalu sekitar pukul 22.05 WIB di kamar salah satu hotel wilayah Kota Kuala Kapuas.
Baca juga: Kades di Kapuas selewengkan dana desa untuk foya-foya hingga judi online
Dua Pelaku tindak pidana perdagangan anak dibawah umur di Mapolres Kapuas, Kamis (19/8). ANTARA/ All Ikhwan
Saat diamankan, mucikari dan ayah korban bersama korban berada di kamar hotel menunggu pria hidung belang yang akan datang.
Korban saat awal mengaku dipaksa sang ayah yang lulusan S2 LC Al Azhar Kairo Mesir, namun kini korban sudah terbiasa melayani nafsu para lelaki. Faktor tersebut diduga akibat ekonomi keluarga.
Baca juga: Polda Kalteng panggil Bupati Kapuas terkait kasus dugaan penipuan
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai sebesar Rp550 ribu, satu unit handphone, satu unit kendaraan dan kunci kamar hotel.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dengan pasal 88 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubuhan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp200 juta," demikian Manang Soebeti.
"Jadi ayah korban ini sudah 2 tahun terakhir menjual anak kandungnya sendiri. Anak ini ditawarkan melalui mucikari," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang saat press release di Mapolres Kapuas, Kamis.
Selain menangkap ayah korban, petugas juga menangkap seorang mucikari berinisial RD warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
Baca juga: Diduga cabuli empat siswi, oknum Kepsek di Kapuas ditangkap polisi
Korban yang masih berstatus pelajar SMP ini, ditawarkan pelaku lewat mucikari berinisial RD warga Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas. Korban ditawarkan melalui media sosial WhatsApp.
"Jika ada yang memesan, mucikari ini bertemu dengan korban yang diantarkan ayahnya ke hotel," jelasnya.
Tak tanggung-tanggung praktik prostitusi online yang melibatkan anak kandung ini, telah berlangsung sejak 2 tahun. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (17/8) lalu sekitar pukul 22.05 WIB di kamar salah satu hotel wilayah Kota Kuala Kapuas.
Baca juga: Kades di Kapuas selewengkan dana desa untuk foya-foya hingga judi online
Saat diamankan, mucikari dan ayah korban bersama korban berada di kamar hotel menunggu pria hidung belang yang akan datang.
Korban saat awal mengaku dipaksa sang ayah yang lulusan S2 LC Al Azhar Kairo Mesir, namun kini korban sudah terbiasa melayani nafsu para lelaki. Faktor tersebut diduga akibat ekonomi keluarga.
Baca juga: Polda Kalteng panggil Bupati Kapuas terkait kasus dugaan penipuan
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai sebesar Rp550 ribu, satu unit handphone, satu unit kendaraan dan kunci kamar hotel.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dengan pasal 88 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubuhan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp200 juta," demikian Manang Soebeti.