Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terkait kewajiban keikutsertaan perangkat desa dalam program tersebut.
"Di 10 kecamatan yang ada di Murung Raya terdapat 116 desa. Di sini peran camat sangat penting dengan mengundang perangkat desa agar mereka segera mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Asisten I Setda Murung Raya, Serampang di Puruk Cahu, Rabu.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula gedung B Setda itu dihadiri Asisten I Setda, Serampang, Kepala BPJAMSOSTEK Barito Utara, Agung, Kepala DPMD Murung Raya, Asnawiyah, Kepala Disnakertrans Murung Raya, H Fajarudinoor, sejumlah Camat dan undangan terkait lainnya.
Serampang menyampaikan, untuk melaksanakan rencana itu diminta pihak BPJAMSOSTEK berkoordinasi dengan para camat.
Dikatakan Sarampang, diharapkan dengan dilakukan sosialisasi yang lebih mendalam nantinya maka perangkat desa bisa lebih yakin bahwa betapa pentingnya BPJAMSOSTEK bagi mereka.
Kepala BPJAMSOSTEK Barito Utara, Agung menyampaikan bahwa wilayah kerja BPJAMSOSTEK Barito Utara di Kota Muara Teweh mencakup di seluruh DAS Barito.
Agung menjelaskan, untuk di Murung Raya pihaknya sudah menindaklanjuti pendaftaran seluruh tenaga kerja non ASN jadi per Desember 2020 lalu. Artinya tenaga kerja non ASN di Mura sudah dilindungi program jaminan kecelakaan kerja.
Baca juga: Pemkab Mura kunjungi Tanah Laut guna tingkatkan literasi tentang SIPD
"Pada hari ini, kami dari BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan maksud dan tujuan yang sama, bagaimana nanti kita bisa berdiskusi terkait dengan pemberian perlindungan Jamsostek bagi perangkat desa,"
Ia menambahkan, BPJAMSOSTEK memiliki beberapa program jamsos, diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun.
Banyak manfaat yang akan didapat dari program-program tersebut, kata dia, salah satunya yaitu mengurangi beban atas risiko pekerjaan.
“Para aparatur desa akan terlindungi, dan merasa aman karena sudah memiliki jaminan sosial jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat menjalankan tugas," demikian Agung.
Baca juga: Usai dilantik, kades diminta tidak terburu-buru ganti perangkatnya
"Di 10 kecamatan yang ada di Murung Raya terdapat 116 desa. Di sini peran camat sangat penting dengan mengundang perangkat desa agar mereka segera mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Asisten I Setda Murung Raya, Serampang di Puruk Cahu, Rabu.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula gedung B Setda itu dihadiri Asisten I Setda, Serampang, Kepala BPJAMSOSTEK Barito Utara, Agung, Kepala DPMD Murung Raya, Asnawiyah, Kepala Disnakertrans Murung Raya, H Fajarudinoor, sejumlah Camat dan undangan terkait lainnya.
Serampang menyampaikan, untuk melaksanakan rencana itu diminta pihak BPJAMSOSTEK berkoordinasi dengan para camat.
Dikatakan Sarampang, diharapkan dengan dilakukan sosialisasi yang lebih mendalam nantinya maka perangkat desa bisa lebih yakin bahwa betapa pentingnya BPJAMSOSTEK bagi mereka.
Kepala BPJAMSOSTEK Barito Utara, Agung menyampaikan bahwa wilayah kerja BPJAMSOSTEK Barito Utara di Kota Muara Teweh mencakup di seluruh DAS Barito.
Agung menjelaskan, untuk di Murung Raya pihaknya sudah menindaklanjuti pendaftaran seluruh tenaga kerja non ASN jadi per Desember 2020 lalu. Artinya tenaga kerja non ASN di Mura sudah dilindungi program jaminan kecelakaan kerja.
Baca juga: Pemkab Mura kunjungi Tanah Laut guna tingkatkan literasi tentang SIPD
"Pada hari ini, kami dari BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan maksud dan tujuan yang sama, bagaimana nanti kita bisa berdiskusi terkait dengan pemberian perlindungan Jamsostek bagi perangkat desa,"
Ia menambahkan, BPJAMSOSTEK memiliki beberapa program jamsos, diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun.
Banyak manfaat yang akan didapat dari program-program tersebut, kata dia, salah satunya yaitu mengurangi beban atas risiko pekerjaan.
“Para aparatur desa akan terlindungi, dan merasa aman karena sudah memiliki jaminan sosial jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat menjalankan tugas," demikian Agung.
Baca juga: Usai dilantik, kades diminta tidak terburu-buru ganti perangkatnya