Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Nunu Andriani Pratowo melalui Sekretaris Wahyu Jatmiko mengungkapkan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah memasuki proses pengajuan pencairan.

“Mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan, TPP sudah bisa dibayarkan kepada guru non sertifikasi. Untuk tahap awal kita ajukan pembayarannya selama lima bulan,” kata Wahyu di Pulang Pisau, Kamis.

Diakui Wahyu, pembayaran TPP bagi para guru non sertifikasi ini sebelumnya ada kendala terkait dengan perhitungan teknis, yakni dalam Peraturan Bupati (Perbup) tidak mengatur secara rinci TPP bagi para guru non sertifikasi.

Dalam perjalannya, Perbup itu harus disertai Surat Keputusan (SK) untuk mengatur apa yang menjadi indikator untuk pembayaran TPP bagi guru non sertifikasi itu.

“Contohnya terkait dengan persentase kehadiran, sehingga Dinas Pendidikan setempat harus kembali merumuskan dan memperbaiki SK turunan dari Perbup itu untuk dasar pembayaran TPP bagi guru non sertifikasi ini,” terang Wahyu.

Pembayaran hanya sampai lima bulan, terang Wahyu, pertanyaan ini pasti kembali muncul. Dinas Pendidikan masih terus mempelajari dan sinkronisasi SK dengan Perbup dan TPP yang diberikan selama lima bulan ini besarannya mengacu dengan menyesuaikan golongan dari para guru non sertifikasi.

Para guru non sertifikasi, kata Wahyu, jangan khawatir bahwa sisa TPP ini tidak dibayarkan, meski hanya dibayarkan selama lima bulan. Apa yang menjadi hak bagi para guru dipastikan tidak akan hilang karena mereka sebagai aparatur sipil Negara (ASN) telah melaksanakan kewajibannya melayani, dalam hal ini memberikan pembelajaran kepada peserta didik.

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau mulai vaksinasi ibu hamil

Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau Zulkadri membenarkan bahwa belum dibayarkannya TPP bagi guru non sertifikasi ini karena didalam Perbup tidak diatur secara rinci terkait dengan persentasi absensi kehadiran.

Berbeda dengan struktural yang telah diatur persentase kehadirannya di dalam Perbup, sehingga Dinas Pendidikan tidak bisa melakukan pembayaran TPP, sebelum ada SK turunan yang mengatur perhitungan untuk besaran TPP itu.

“Dinas Pendidikan sebelumnya juga telah koordinasi dan diskusi bersama BPPKAD terkait dengan masalah ini,” kata Zulkadri.

Dikatakan Zulkadri untuk anggaran pembayaran TPP tahun ini sudah dialokasikan. Untuk TPP seluruh ASN di lingkungan pemerintah setempat telah dialokasikan anggaran mencapai Rp65 miliar.

Menurutnya, TPP tahun ini adalah TPP pertama dilaksanakan sehingga ada perlu penyesuaian terhadap aturan, baik Perbup dan SK yang menjadi dasar hukum untuk pembayaran.

Baca juga: Legislator Pulang Pisau soroti angka kematian COVID-19

Baca juga: Disperidakop Pulpis siapkan tiga program pemberdayaan bagi pelaku usaha


Pewarta : Adi Waskito
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024