Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat bertandang ke DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur untuk kaji banding terkait Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan.
"Ini kunjungan kerja kaji banding mengenai Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan yang sudah diberlakukan di Kotawaringin Timur. Kami di Kabupaten Kotawaringin Barat masih tahap pembahasan sehingga kami melakukan kaji banding ke Kotawaringin Timur," kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Mulyadin di Sampit, Selasa.
Kedatangan rombongan DPRD Kotawaringin Barat disambut Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie bersama sejumlah legislator lainnya. Turut hadir perwakilan satuan organisasi perangkat daerah yang terkait penerapan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan.
Kotawaringin Timur menjadi daerah pertama di Kalimantan Tengah yang menerapkan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan. Tidak heran kemudian daerah ini dikunjungi DPRD daerah lain, termasuk DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk berdiskusi terkait peraturan daerah tersebut.
Mulyadin mengatakan, peraturan daerah tentang Penanganan COVID-19 maupun Protokol Kesehatan ini sangat diperlukan di lapangan sebagai dasar bagi pemerintah, khususnya Satuan Tugas Penanganan COVID-19 untuk melakukan tugas dalam rangka pencegahan COVID-19.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana agar penerapan peraturan daerah tersebut bisa efektif namun masyarakat juga tidak terlalu berat atas dampak atau sanksi yang diberikan peraturan daerah itu.
Baca juga: Legislator Kotim soroti peningkatan gerbang di Sampit
Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan yang diterapkan di Kotawaringin Timur Ini menjadi bahan bagi DPRD Kotawaringin Barat untuk dijadikan kajian dan perbandingan agar sebagian juga bisa diterapkan pada peraturan daerah serupa nantinya di Kotawaringin Barat.
"Alhamdulillah setelah kami melihat Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2021 kami nilai sangat efektif, simpel dan ringkas. Tujuannya adalah dalam rangka penanganan penyebaran, kemudian masyarakatnya pun tidak terlalu diberatkan atas sanksi-sanksi yang ada," jelas Mulyadin.
Sementara itu Rinie mengatakan pihaknya menyambut positif kunjungan kaji banding dari DPRD Kotawaringin Barat. Pihaknya menyambut dengan tangan terbuka berbagi informasi terkait Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan.
"Kami dengan senang hati berbagi informasi. Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan bisa bermanfaat bagi kawan-kawan di DPRD Kotawaringin Barat untuk membuat peraturan daerah Protokol Kesehatan," demikian Rinie.
Baca juga: Musim Mas Group sumbang 50 ton minyak goreng bantu warga Kalteng terdampak COVID-19
"Ini kunjungan kerja kaji banding mengenai Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan yang sudah diberlakukan di Kotawaringin Timur. Kami di Kabupaten Kotawaringin Barat masih tahap pembahasan sehingga kami melakukan kaji banding ke Kotawaringin Timur," kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Mulyadin di Sampit, Selasa.
Kedatangan rombongan DPRD Kotawaringin Barat disambut Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie bersama sejumlah legislator lainnya. Turut hadir perwakilan satuan organisasi perangkat daerah yang terkait penerapan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan.
Kotawaringin Timur menjadi daerah pertama di Kalimantan Tengah yang menerapkan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan. Tidak heran kemudian daerah ini dikunjungi DPRD daerah lain, termasuk DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk berdiskusi terkait peraturan daerah tersebut.
Mulyadin mengatakan, peraturan daerah tentang Penanganan COVID-19 maupun Protokol Kesehatan ini sangat diperlukan di lapangan sebagai dasar bagi pemerintah, khususnya Satuan Tugas Penanganan COVID-19 untuk melakukan tugas dalam rangka pencegahan COVID-19.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana agar penerapan peraturan daerah tersebut bisa efektif namun masyarakat juga tidak terlalu berat atas dampak atau sanksi yang diberikan peraturan daerah itu.
Baca juga: Legislator Kotim soroti peningkatan gerbang di Sampit
Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan yang diterapkan di Kotawaringin Timur Ini menjadi bahan bagi DPRD Kotawaringin Barat untuk dijadikan kajian dan perbandingan agar sebagian juga bisa diterapkan pada peraturan daerah serupa nantinya di Kotawaringin Barat.
"Alhamdulillah setelah kami melihat Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2021 kami nilai sangat efektif, simpel dan ringkas. Tujuannya adalah dalam rangka penanganan penyebaran, kemudian masyarakatnya pun tidak terlalu diberatkan atas sanksi-sanksi yang ada," jelas Mulyadin.
Sementara itu Rinie mengatakan pihaknya menyambut positif kunjungan kaji banding dari DPRD Kotawaringin Barat. Pihaknya menyambut dengan tangan terbuka berbagi informasi terkait Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan.
"Kami dengan senang hati berbagi informasi. Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan bisa bermanfaat bagi kawan-kawan di DPRD Kotawaringin Barat untuk membuat peraturan daerah Protokol Kesehatan," demikian Rinie.
Baca juga: Musim Mas Group sumbang 50 ton minyak goreng bantu warga Kalteng terdampak COVID-19