Kuala Kurun (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah meminta kepala sekolah di wilayah setempat untuk melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik calon penerima bantuan pendidikan berasal dari keluarga kurang mampu, melalui program Kartu Gunung Mas Pintar (KG) tahun 2021.
Kepala Disdikpora Gumas Esra melalui Kepala Bidang SD dan SMP Silpanus di Kuala Kurun, Rabu, mengatakan bahwa kepsek yang dimaksud di sini mulai dari SD, SMP, dan SMA/SMK se-Gumas.
“Calon penerima sudah ada, datanya berasal dari Dinas Sosial dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun kami minta kepada kepsek agar melakukan verifikasi dan validasi,” ucap Silpanus yang didampingi Kepala Seksi Kurikulum SD dan SMP Cendrawan.
Disdikpora Gumas melibatkan kepsek untuk melakukan verifikasi dan validasi karena kepsek mengetahui kondisi di lapangan. Diharap dengan adanya verifikasi dan validasi, penerima program KGP benar-benar tepat sasaran.
Baca juga: Pelaksanaan SKD CPNS Pemkab Gumas dilakukan di dua tempat
Dia menjelaskan, persyaratan untuk memperoleh KGP di antaranya adalah masuk dalam kategori keluarga tidak mampu yang terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT), siswa aktif yang terdaftar di dapodik, memiliki surat keterangan tidak mampu, serta berdomisili dan memiliki kartu keluarga Gumas.
“Persyaratan tadi dikecualikan bagi anak yatim, piatu, atau yatim piatu. Jika ada peserta didik yang layak menerima KGP namun belum terdaftar, kepsek bisa mengusulkan kepada Disdikpora Gumas dengan menyiapkan sejumlah ketentuan,” bebernya.
Sejumlah ketentuan yang dimaksud di antaranya surat pernyataan tidak mampu yang dibuat oleh orang tua atau wali, surat rekomendasi dari kepala desa/lurah dan kepsek, serta surat tanggung jawab mutlak dari kepsek.
Dia pun mengingatkan kembali kepada seluruh kepsek mulai SD, SMP, dan SMA/SMK se-Gumas agar segera melaksanakan proses validasi dan verifikasi calon penerima KGP di lapangan.
Jika sudah selesai, sambung dia, kepsek diminta segera mengumpulkan di Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan masing-masing, dengan dilengkapi dokumen pendukung sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Mengingat data ini sangat diperlukan secepatnya untuk bahan rekapitulasi oleh Disdikpora Gumas, kami harap kepsek segera menindaklanjuti dan paling lambat diterima Disdikpora Gumas pada 1 Oktober 2021 mendatang,” demikian Silpanus.
Baca juga: Bupati Gunung Mas nilai TMDD sangat membantu masyarakat
Baca juga: Berikut syarat pelaksanaan PTM terbatas di Kabupaten Gumas
Baca juga: Jalan Kuala Kurun-Linau Kabupaten Gunung Mas putus karena longsor
Kepala Disdikpora Gumas Esra melalui Kepala Bidang SD dan SMP Silpanus di Kuala Kurun, Rabu, mengatakan bahwa kepsek yang dimaksud di sini mulai dari SD, SMP, dan SMA/SMK se-Gumas.
“Calon penerima sudah ada, datanya berasal dari Dinas Sosial dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun kami minta kepada kepsek agar melakukan verifikasi dan validasi,” ucap Silpanus yang didampingi Kepala Seksi Kurikulum SD dan SMP Cendrawan.
Disdikpora Gumas melibatkan kepsek untuk melakukan verifikasi dan validasi karena kepsek mengetahui kondisi di lapangan. Diharap dengan adanya verifikasi dan validasi, penerima program KGP benar-benar tepat sasaran.
Baca juga: Pelaksanaan SKD CPNS Pemkab Gumas dilakukan di dua tempat
Dia menjelaskan, persyaratan untuk memperoleh KGP di antaranya adalah masuk dalam kategori keluarga tidak mampu yang terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT), siswa aktif yang terdaftar di dapodik, memiliki surat keterangan tidak mampu, serta berdomisili dan memiliki kartu keluarga Gumas.
“Persyaratan tadi dikecualikan bagi anak yatim, piatu, atau yatim piatu. Jika ada peserta didik yang layak menerima KGP namun belum terdaftar, kepsek bisa mengusulkan kepada Disdikpora Gumas dengan menyiapkan sejumlah ketentuan,” bebernya.
Sejumlah ketentuan yang dimaksud di antaranya surat pernyataan tidak mampu yang dibuat oleh orang tua atau wali, surat rekomendasi dari kepala desa/lurah dan kepsek, serta surat tanggung jawab mutlak dari kepsek.
Dia pun mengingatkan kembali kepada seluruh kepsek mulai SD, SMP, dan SMA/SMK se-Gumas agar segera melaksanakan proses validasi dan verifikasi calon penerima KGP di lapangan.
Jika sudah selesai, sambung dia, kepsek diminta segera mengumpulkan di Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan masing-masing, dengan dilengkapi dokumen pendukung sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Mengingat data ini sangat diperlukan secepatnya untuk bahan rekapitulasi oleh Disdikpora Gumas, kami harap kepsek segera menindaklanjuti dan paling lambat diterima Disdikpora Gumas pada 1 Oktober 2021 mendatang,” demikian Silpanus.
Baca juga: Bupati Gunung Mas nilai TMDD sangat membantu masyarakat
Baca juga: Berikut syarat pelaksanaan PTM terbatas di Kabupaten Gumas
Baca juga: Jalan Kuala Kurun-Linau Kabupaten Gunung Mas putus karena longsor