Puruk Cahu (ANTARA) - Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah bertambah sebanyak 17 orang, sehingga menjadi 73.917 orang.
Bertambahnya jumlah DPT tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021 di Puruk Cahu, Kamis.
"Berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk bulan September 2021 ini, jumlah daftar pemilih tetap hingga per 30 September 2021 bertambah sebanyak 17 pemilih baru, sehingga jumlah DPT Murung Raya bertambah menjadi 73.917 pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Murung Raya, Sanjaya.
Dia mengatakan berdasarkan hasil pemutakhiran berkelanjutan untuk bulan September 2021, jumlah pemilih bertambah sebanyak 17 orang pemilih baru.
Ia menjelaskan, jumlah pemilih yang masuk dalam DPT tersebut terdiri dari 38.283 orang pemilih laki-laki dan sebanyak 35.634 pemilih perempuan.
"Pada pemutakhiran berkelanjutan ini, kita juga mencatat ada sebanyak 24 pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat dikarenakan sudah meninggal dunia," tambah Sanjaya.
Ia juga menambahkan, kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut dilaksanakan pihaknya dalam setiap bulan dan hasil pemutakhiran data ini akan diumumkan pada setiap tanggal di akhir bulan.
"Kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan atas petunjuk dan arahan dari KPU Republik Indonesia," ucap Sanjaya.
Selain itu lanjut dia, pihaknya juga akan terus mengakomodir informasi, kritik dan saran dari masyarakat luas perihal data pemilih ini.
Baca juga: Jembatan kayu penghubung desa di Murung Raya ini rusak parah
Setiap ada pesta demokrasi pihaknya selalu mendapat keluhan warga perihal data pemilih, misalnya saja terkait nama warga yang sudah meninggal tetapi masih tercatat sebagai pemilih.
"Intinya KPU selalu mendengar apa yang menjadi keluhan warga, walaupun saat ini masih dalam ruang lingkup Kecamatan Murung," kata dia.
Disamping itu, Sanjaya mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Murung Raya agar dapat memberikan informasi jika mengetahui terdapat warga di kabupaten ini yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar sebagai pemilih.
"Termasuk menginformasikan warga Murung Raya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih (meninggal dunia, menjadi TNI/Polri dan dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap)," demikian Sanjaya.
Baca juga: Tiga pejabat fungsional Diskominfo Mura dilantik
Bertambahnya jumlah DPT tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021 di Puruk Cahu, Kamis.
"Berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk bulan September 2021 ini, jumlah daftar pemilih tetap hingga per 30 September 2021 bertambah sebanyak 17 pemilih baru, sehingga jumlah DPT Murung Raya bertambah menjadi 73.917 pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Murung Raya, Sanjaya.
Dia mengatakan berdasarkan hasil pemutakhiran berkelanjutan untuk bulan September 2021, jumlah pemilih bertambah sebanyak 17 orang pemilih baru.
Ia menjelaskan, jumlah pemilih yang masuk dalam DPT tersebut terdiri dari 38.283 orang pemilih laki-laki dan sebanyak 35.634 pemilih perempuan.
"Pada pemutakhiran berkelanjutan ini, kita juga mencatat ada sebanyak 24 pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat dikarenakan sudah meninggal dunia," tambah Sanjaya.
Ia juga menambahkan, kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut dilaksanakan pihaknya dalam setiap bulan dan hasil pemutakhiran data ini akan diumumkan pada setiap tanggal di akhir bulan.
"Kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan atas petunjuk dan arahan dari KPU Republik Indonesia," ucap Sanjaya.
Selain itu lanjut dia, pihaknya juga akan terus mengakomodir informasi, kritik dan saran dari masyarakat luas perihal data pemilih ini.
Baca juga: Jembatan kayu penghubung desa di Murung Raya ini rusak parah
Setiap ada pesta demokrasi pihaknya selalu mendapat keluhan warga perihal data pemilih, misalnya saja terkait nama warga yang sudah meninggal tetapi masih tercatat sebagai pemilih.
"Intinya KPU selalu mendengar apa yang menjadi keluhan warga, walaupun saat ini masih dalam ruang lingkup Kecamatan Murung," kata dia.
Disamping itu, Sanjaya mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Murung Raya agar dapat memberikan informasi jika mengetahui terdapat warga di kabupaten ini yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar sebagai pemilih.
"Termasuk menginformasikan warga Murung Raya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih (meninggal dunia, menjadi TNI/Polri dan dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap)," demikian Sanjaya.
Baca juga: Tiga pejabat fungsional Diskominfo Mura dilantik