Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak lima anggota Polisi Republik Indonesia yang bertugas di Provinsi Kalimantan Tengah, dipecat dengan cara tidak hormat, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba dan desersi alias meninggalkan kedinasannya selama 30 hari berturut-turut.
"Saya ingatkan seluruh anggota yang ada di Polda ini, agar tidak melakukan hal serupa," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memimpin langsung jalannya pemecatan lima anggota Polri yang dilaksanakan di lapangan Barigas, Rabu,
Adapun kelima anggota Polri yang dipecat tersebut yakni, bintara yang bertugas di Polres Kotawaringin Timur bernama Aiptu Suwandi karena saat dilakukan tes urine, terbukti positif mengandung zat Methamphetamine dan Amphetamin.
Kemudian, Aipda Dony Vermanto terakhir menjabat sebagai anggota Dit Samapta Polda Kalteng, terbukti positif mengkonsumsi narkoba, Brigadir Kariansyah yang sebelumnya menjabat di Satuan Brimob Polda Kalteng karena telah meninggalkan kedinasan selama 30 hari kerja secara berturut-turut.
Bahkan pihaknya juga telah memberhentikan tidak dengan hormat seorang anggota Polri Bamin Urharling Subbagharbangling Yanma Polda Kalteng Briptu Gandy Setiawan.
"Saudara Gandi juga terbukti melakukan tindakan desersi atau meninggalkan kedinasan selama 30 hari berturut-turut tanpa adanya izin resmi dari pimpinan," tambahnya.
Lima wajah anggota Polri di Kalteng yang dipecat dipampangkan di spanduk saat upacara pemecatan dengan tidak hormat yang dilaksanakan di Lapangan Barigas Kota Palangka Raya, Rabu (6/10/2021). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng
Selanjutnya, tegas Dedi, Aiptu Yudo Arifianto dengan jabatan terakhir bintara unit Kompi I Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalteng.
"Yudo terpaksa kami lakukan pemberhentian karena yang bersangkutan ini telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali dan tidak dapat diampuni kesalahannya," tegas orang nomor satu di lingkup Polda Kalteng itu.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Dedi juga menambahkan, bahwa kelima personel Polri tersebut kami lakukan PTDH sebab, dari semua pelanggaran yang dilakukan mereka, memang sudah tidak layak lagi menjadi seorang anggota Polri.
"Apalagi ini terkait penyalahgunaan narkoba, Polda Kalteng pasti tidak akan memberikan toleransi sedikit pun," demikian Dedi.
"Saya ingatkan seluruh anggota yang ada di Polda ini, agar tidak melakukan hal serupa," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memimpin langsung jalannya pemecatan lima anggota Polri yang dilaksanakan di lapangan Barigas, Rabu,
Adapun kelima anggota Polri yang dipecat tersebut yakni, bintara yang bertugas di Polres Kotawaringin Timur bernama Aiptu Suwandi karena saat dilakukan tes urine, terbukti positif mengandung zat Methamphetamine dan Amphetamin.
Kemudian, Aipda Dony Vermanto terakhir menjabat sebagai anggota Dit Samapta Polda Kalteng, terbukti positif mengkonsumsi narkoba, Brigadir Kariansyah yang sebelumnya menjabat di Satuan Brimob Polda Kalteng karena telah meninggalkan kedinasan selama 30 hari kerja secara berturut-turut.
Bahkan pihaknya juga telah memberhentikan tidak dengan hormat seorang anggota Polri Bamin Urharling Subbagharbangling Yanma Polda Kalteng Briptu Gandy Setiawan.
"Saudara Gandi juga terbukti melakukan tindakan desersi atau meninggalkan kedinasan selama 30 hari berturut-turut tanpa adanya izin resmi dari pimpinan," tambahnya.
Selanjutnya, tegas Dedi, Aiptu Yudo Arifianto dengan jabatan terakhir bintara unit Kompi I Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalteng.
"Yudo terpaksa kami lakukan pemberhentian karena yang bersangkutan ini telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali dan tidak dapat diampuni kesalahannya," tegas orang nomor satu di lingkup Polda Kalteng itu.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Dedi juga menambahkan, bahwa kelima personel Polri tersebut kami lakukan PTDH sebab, dari semua pelanggaran yang dilakukan mereka, memang sudah tidak layak lagi menjadi seorang anggota Polri.
"Apalagi ini terkait penyalahgunaan narkoba, Polda Kalteng pasti tidak akan memberikan toleransi sedikit pun," demikian Dedi.