Sampit (ANTARA) - Satuan organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ternyata banyak yang belum memiliki website atau situs web yang seharusnya menjadi sarana penting untuk sosialisasi kepada publik.
"Kita terbuka saja, dari 31 SOPD yang ada saat ini masih banyak SOPD yang belum memiliki website, padahal ini merupakan salah satu bagian dari sarana keterbukaan informasi publik. ," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur, Multazam di Sampit, Rabu.
Saat diskusi terkait rencana integrasi internet menuju Smart City yang dihadiri perwakilan SOPD, hal ini menjadi salah satu hal penting yang disampaikan Multazam. Dia meminta ini menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengharuskan setiap instansi menyediakan kanal-kanal informasi yang bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat, salah satunya melalui website.
Tujuannya agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Undang-undang telah memberi hak bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, sehingga menjadi kewajiban bagi instansi layanan publik untuk menyediakan informasi tersebut.
Menurut Multazam, pemerintahan berbasis elektronik kini menjadi sebuah keniscayaan. Untuk itu setiap SOPD diharapkan menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi agar bisa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Dia mewanti-wanti jangan sampai ada SOPD yang nantinya dinilai tidak memenuhi hak masyarakat dalam hal keterbukaan informasi publik. Saat ini banyak pihak yang turut mengawasi kinerja pemerintah daerah, termasuk dalam hal keterbukaan informasi publik.
Sejatinya, kata dia, website akan menjadi sarana bagi SOPD untuk mensosialisasikan program dan capaian kinerja agar diketahui masyarakat. Website juga bisa menjadi sarana untuk melihat tanggapan dan aspirasi dari masyarakat.
Baca juga: Diskominfo Kotim gagas integrasi internet menuju Smart City
"Kalau belum bisa secara teknis, kami di Diskominfo siap membantu membimbing. Ini sebenarnya mudah, tapi sangat penting. Kami berharap seluruh SOPD bisa segera membuat website instansi masing-masing," kata Multazam.
Multazam menambahkan, Diskominfo terus berupaya meningkatkan penerapan keterbukaan informasi publik. Ini sesuai aturan dan arahan pemerintah pusat.
Selain memanfaatkan kanal-kanal seperto website, media sosial dan lainnya, Diskominfo juga menyiapkan ruang informasi yang tangani Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama yang akan melayani permintaan informasi dari masyarakat.
Sesuai aturan, seharusnya setia SOPD juga memfungsikan PPID Pembantu di kantor masing-masing untuk melayani permintaan informasi dari masyarakat. Ini merupakan bagian dari amanah undang-undang terkait keterbukaan informasi publik.
"Jika ada warga yang datang ke PPID utama di Diskominfo untuk meminta informasi terkait hal-hal yang menjadi wilayah kerja SOPD tertentu, maka kami akan langsung mengarahkan ke SOPD tersebut agar dilayani dengan baik. Sekarang sudah masanya untuk kita selalu terbuka kepada publik atau masyarakat," demikian Multazam.
Baca juga: DPRD Kotim dukung penguatan Satpol PP
"Kita terbuka saja, dari 31 SOPD yang ada saat ini masih banyak SOPD yang belum memiliki website, padahal ini merupakan salah satu bagian dari sarana keterbukaan informasi publik. ," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur, Multazam di Sampit, Rabu.
Saat diskusi terkait rencana integrasi internet menuju Smart City yang dihadiri perwakilan SOPD, hal ini menjadi salah satu hal penting yang disampaikan Multazam. Dia meminta ini menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengharuskan setiap instansi menyediakan kanal-kanal informasi yang bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat, salah satunya melalui website.
Tujuannya agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Undang-undang telah memberi hak bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, sehingga menjadi kewajiban bagi instansi layanan publik untuk menyediakan informasi tersebut.
Menurut Multazam, pemerintahan berbasis elektronik kini menjadi sebuah keniscayaan. Untuk itu setiap SOPD diharapkan menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi agar bisa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Dia mewanti-wanti jangan sampai ada SOPD yang nantinya dinilai tidak memenuhi hak masyarakat dalam hal keterbukaan informasi publik. Saat ini banyak pihak yang turut mengawasi kinerja pemerintah daerah, termasuk dalam hal keterbukaan informasi publik.
Sejatinya, kata dia, website akan menjadi sarana bagi SOPD untuk mensosialisasikan program dan capaian kinerja agar diketahui masyarakat. Website juga bisa menjadi sarana untuk melihat tanggapan dan aspirasi dari masyarakat.
Baca juga: Diskominfo Kotim gagas integrasi internet menuju Smart City
"Kalau belum bisa secara teknis, kami di Diskominfo siap membantu membimbing. Ini sebenarnya mudah, tapi sangat penting. Kami berharap seluruh SOPD bisa segera membuat website instansi masing-masing," kata Multazam.
Multazam menambahkan, Diskominfo terus berupaya meningkatkan penerapan keterbukaan informasi publik. Ini sesuai aturan dan arahan pemerintah pusat.
Selain memanfaatkan kanal-kanal seperto website, media sosial dan lainnya, Diskominfo juga menyiapkan ruang informasi yang tangani Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama yang akan melayani permintaan informasi dari masyarakat.
Sesuai aturan, seharusnya setia SOPD juga memfungsikan PPID Pembantu di kantor masing-masing untuk melayani permintaan informasi dari masyarakat. Ini merupakan bagian dari amanah undang-undang terkait keterbukaan informasi publik.
"Jika ada warga yang datang ke PPID utama di Diskominfo untuk meminta informasi terkait hal-hal yang menjadi wilayah kerja SOPD tertentu, maka kami akan langsung mengarahkan ke SOPD tersebut agar dilayani dengan baik. Sekarang sudah masanya untuk kita selalu terbuka kepada publik atau masyarakat," demikian Multazam.
Baca juga: DPRD Kotim dukung penguatan Satpol PP