Kuala Kurun (ANTARA) - Kapolres Gunung Mas, Kalimantan Tengah, AKBP Irwansah mengatakan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial YK (30) diduga mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur di Kecamatan Rungan.
“Pada hari Jumat 17 September 2021, tersangka mengajak korban pergi ke hutan untuk mencari kayu rabun," ucap Kapolres Gumas saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Jumat.
Untuk diketahui, kayu rabun adalah kayu yang dibakar untuk mengusir roh-roh jahat. Menurut pengakuan YK, dia berniat mencari kayu rabun untuk mengobati anaknya yang sedang sakit.
Sesampainya mereka di hutan, YK mengatakan kepada keponakannya bahwa untuk mengambil kayu rabun harus dengan melepas semua pakaian dan mengganti dengan sarung. Bahkan tersangka menyuruh korban melepas sarung saat hendak mencabut kayu tersebut.
Selanjutnya, tersangka menyuruh korban untuk menutup mata. Saat itu dia melakukan perbuatan cabul kepada korban, dengan dalih supaya kayu rabun yang diambil semakin ampuh.
Setelah itu, sambung dia, tersangka melarang korban untuk menceritakan kepada siapapun atas perbuatan yang telah dilakukan, dan keduanya kembali pulang ke rumah. Namun korban melaporkan apa yang dialami kepada keluarganya.
Keluarga korban yang tidak menerima kejadian tersebut segera melaporkan kepada kepolisian setempat. Polisi lalu mengamankan tersangka dengan sejumlah barang bukti.
“Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Selanjutnya, Polres Gumas juga menangani kasus asusila yang terjadi di Kecamatan Kurun, di mana pelaku adalah seorang pria lanjut usia yakni I (61), yang diduga menyetubuhi GT (23) hingga saat ini GT hamil lima bulan. I akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 286 KHUP Jo Pasal 26 KUHP.
Kemudian ada juga kasus pembunuhan di Kecamatan Rungan, di mana seorang pria yakni Be (29) diduga membunuh adik iparnya yakni Yu (30), karena Yu sering melakukan kekerasan terhadap istri dan anak-anaknya sendiri yang merupakan adik kandung dan keponakan Be. Be akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
Selanjutnya, sejak Agustus hingga awal Oktober 2021, Polres Gumas juga menangani enam kasus tindak pidana narkoba. Berdasarkan fakta dan bukti yang cukup, penyidik sementara telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan jumlah barang bukti sabu dengan berat bersih 7,49 gram. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pada hari Jumat 17 September 2021, tersangka mengajak korban pergi ke hutan untuk mencari kayu rabun," ucap Kapolres Gumas saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Jumat.
Untuk diketahui, kayu rabun adalah kayu yang dibakar untuk mengusir roh-roh jahat. Menurut pengakuan YK, dia berniat mencari kayu rabun untuk mengobati anaknya yang sedang sakit.
Sesampainya mereka di hutan, YK mengatakan kepada keponakannya bahwa untuk mengambil kayu rabun harus dengan melepas semua pakaian dan mengganti dengan sarung. Bahkan tersangka menyuruh korban melepas sarung saat hendak mencabut kayu tersebut.
Selanjutnya, tersangka menyuruh korban untuk menutup mata. Saat itu dia melakukan perbuatan cabul kepada korban, dengan dalih supaya kayu rabun yang diambil semakin ampuh.
Setelah itu, sambung dia, tersangka melarang korban untuk menceritakan kepada siapapun atas perbuatan yang telah dilakukan, dan keduanya kembali pulang ke rumah. Namun korban melaporkan apa yang dialami kepada keluarganya.
Keluarga korban yang tidak menerima kejadian tersebut segera melaporkan kepada kepolisian setempat. Polisi lalu mengamankan tersangka dengan sejumlah barang bukti.
“Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Selanjutnya, Polres Gumas juga menangani kasus asusila yang terjadi di Kecamatan Kurun, di mana pelaku adalah seorang pria lanjut usia yakni I (61), yang diduga menyetubuhi GT (23) hingga saat ini GT hamil lima bulan. I akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 286 KHUP Jo Pasal 26 KUHP.
Kemudian ada juga kasus pembunuhan di Kecamatan Rungan, di mana seorang pria yakni Be (29) diduga membunuh adik iparnya yakni Yu (30), karena Yu sering melakukan kekerasan terhadap istri dan anak-anaknya sendiri yang merupakan adik kandung dan keponakan Be. Be akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
Selanjutnya, sejak Agustus hingga awal Oktober 2021, Polres Gumas juga menangani enam kasus tindak pidana narkoba. Berdasarkan fakta dan bukti yang cukup, penyidik sementara telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan jumlah barang bukti sabu dengan berat bersih 7,49 gram. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.