Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, mulai membuka operasional tempat dan objek wisata di wilayah setempat dengan sejumlah ketentuan protokol kesehatan secara ketat.
Pemberian izin ini didasarkan Inmendagri Nomor 48/2021 tentang penerapan PPKM Level 3 yang salah satu isinya setiap usaha termasuk tempat wisata diperbolehkan buka, kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Sekda Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Senin.
"Tapi kami meminta pengelola tempat wisata beserta para pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat, sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19," ucapnya.
Selain penerapan protokol kesehatan secara ketat, lanjut dia, juga untuk menghindarkan pengunjung ataupun pengelola wisata dari sanksi akibat melanggar prokes.
Apalagi secara berkala tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 "Kota Cantik" juga akan terus melakukan pengawasan melalui operasi yustisi untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat.
"Jangan sampai kelonggaran kegiatan ini justru membuat masyarakat lengah atau abai. Selalu terapkan protokol kesehatan secara ketat di tiap aktivitas," kata Hera.
Sementara itu, diantara ketentuan yang harus dipenuhi pengelola wisata seperti menyediakan sarana cuci tangan disertai sabun atau hand sanitizer, mencegah kerumunan, membatasi jumlah pengunjung dan memastikan setiap orang di lokasi selalu menggunakan masker.
Baca juga: PTM terbatas SMA, SMK dan SLB se-Kalteng mulai dilaksanakan
Sementara itu berdasar data Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya sampai Sabtu kemarin tercatat jumlah pasien yang sembuh dari COVID-19 mencapai 12.446 orang usai terjadi penambahan lima pasien sembuh. Jumlah itu berada di 95,50 persen dari total 13.033 pasien positif.
Berdasar data yang sama warga yang positif dan masih menjalani perawatan sebanyak 77 orang atau sebanyak 0,59 persen dari total kasus positif. Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat sebanyak 510 orang di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini meninggal dunia usai terjadi penambahan satu kasus meninggal. Pemerintah "Kota Cantik" juga memperketat pemberlakuan PPKM Level 3 hingga 18 Oktober untuk memperkuat pencegahan dan penanganan COVID-19 di tingkat bawah.
Baca juga: Legislator ajak masyarakat terus tingkatkan kepedulian di masa pandemi COVID-19
Pemberian izin ini didasarkan Inmendagri Nomor 48/2021 tentang penerapan PPKM Level 3 yang salah satu isinya setiap usaha termasuk tempat wisata diperbolehkan buka, kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Sekda Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Senin.
"Tapi kami meminta pengelola tempat wisata beserta para pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat, sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19," ucapnya.
Selain penerapan protokol kesehatan secara ketat, lanjut dia, juga untuk menghindarkan pengunjung ataupun pengelola wisata dari sanksi akibat melanggar prokes.
Apalagi secara berkala tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 "Kota Cantik" juga akan terus melakukan pengawasan melalui operasi yustisi untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat.
"Jangan sampai kelonggaran kegiatan ini justru membuat masyarakat lengah atau abai. Selalu terapkan protokol kesehatan secara ketat di tiap aktivitas," kata Hera.
Sementara itu, diantara ketentuan yang harus dipenuhi pengelola wisata seperti menyediakan sarana cuci tangan disertai sabun atau hand sanitizer, mencegah kerumunan, membatasi jumlah pengunjung dan memastikan setiap orang di lokasi selalu menggunakan masker.
Baca juga: PTM terbatas SMA, SMK dan SLB se-Kalteng mulai dilaksanakan
Sementara itu berdasar data Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya sampai Sabtu kemarin tercatat jumlah pasien yang sembuh dari COVID-19 mencapai 12.446 orang usai terjadi penambahan lima pasien sembuh. Jumlah itu berada di 95,50 persen dari total 13.033 pasien positif.
Berdasar data yang sama warga yang positif dan masih menjalani perawatan sebanyak 77 orang atau sebanyak 0,59 persen dari total kasus positif. Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat sebanyak 510 orang di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini meninggal dunia usai terjadi penambahan satu kasus meninggal. Pemerintah "Kota Cantik" juga memperketat pemberlakuan PPKM Level 3 hingga 18 Oktober untuk memperkuat pencegahan dan penanganan COVID-19 di tingkat bawah.
Baca juga: Legislator ajak masyarakat terus tingkatkan kepedulian di masa pandemi COVID-19