Azis Syamsuddin kembali dipanggil KPK

Senin, 11 Oktober 2021 16:05 WIB

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Benar, hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan terhadap Azis pada hari Senin ini merupakan yang pertama setelah berstatus sebagai tersangka.

Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut materi apa yang akan didalami tim penyidik dari Azis.

"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ucap Ali.

KPK pada hari Sabtu (25/9) telah mengumumkan Azis sebagai tersangka.

Baca juga: KPK panggil beberapa saksi terkait kasus Azis Syamsuddin

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki KPK.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

KPK juga telah menahan Azis untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Azis Syamsuddin disebut punya delapan orang di KPK untuk amankan kasus

Baca juga: Usai ditetapkan tersangka, Azis Syamsuddin mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR RI

Baca juga: KPK tahan Azis Syamsuddin

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

PLN dukung konsep Eco Airport Bandara Syamsuddin Noor

06 September 2024 14:31 Wib

Dirlantas Polda Sulteng minta maaf atas kekerasan verbal ke Kabiro SCTV

19 July 2024 12:00 Wib

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dipanggil KPK

23 January 2024 16:07 Wib

Sidang etik pegawai terkait pungli di Rutan KPK

17 January 2024 14:49 Wib

Pertamina Kalimantan pastikan stok avtur penerbangan haji aman

30 May 2023 17:14 Wib, 2023
Terpopuler

Tinjau TPA, DPRD Kotim dapati kekurangan sarpras jadi kendala

DPRD Kotawaringin Timur - 08 November 2024 6:30 Wib

Hendra-Budiman perkuat tim kemenangan hadapi Pilkada 2024

Kabar Daerah - 10 November 2024 16:37 Wib

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib