Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, kembali menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 21 hari, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Selasa, mengatakan pelaksanaan PPKM Level 2 di wilayah ini berlangsung mulai 19 Oktober hingga 8 November 2021.

"Level PPKM di Kota Palangka Raya mengalami penurunan dari yang sebelumnya berada di Level 3, sekarang menjadi Level 2," tambahnya.

Penurunan Level PPKM itu sendiri seiring dengan terjadinya penurunan kasus positif COVID-19 serta tingginya tingkat kesembuhan pada pasien yang terjangkit virus tersebut.

Baca juga: Dua instruksi mengenai lanjutan PPKM

Sementara itu saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya juga fokus menyusun peraturan wali kota (Perwali) tentang pemberlakukan PPKM Level 2 yang tentunya didasarkan pada Inmendagri Nomor 54 tersebut.

Masyarakat pun diminta bersabar menunggu diterbitkannya peraturan wali kota tersebut yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan sosial. Warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini pun diminta selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar kasus penyebaran COVID-19 semakin dapat diminimalkan.

Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya kembali perpanjang PPKM Level 3

Berdasar Inmendagri tersebut PPKM level 2 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Pulang Pisau.

Selanjutnya wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah yang melaksanakan PPKM Level 3 yakni Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.

Artinya di wilayah Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" ini hanya melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan PPKM Level 3.

Baca juga: Ketua DPRD: Meski PPKM turun level, masyarakat diminta tetap taati prokes

Baca juga: Palangka Raya berlakukan PPKM Level 3 sampai 4 Oktober 2021

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024