Pemkot Palangka Raya kembali perpanjang PPKM Level 3
Selasa, 5 Oktober 2021 15:35 WIB
Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani. ANTARA/Rendhik Andika
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sebagai upaya mengendalikan penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Emi Abriyani di Palangka Raya Selasa menerangkan perpanjangan PPKM Level 3 itu mengaku pada Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021.
"Aturan dalam perpanjangan PPKM Level 3 ini dimungkinkan besar sama dengan sebelumnya. Namun saat ini kita tengah mengkaji secara mendalam Imendagri terbaru tersebut," kata Emi.
Secara umum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 itu menerangkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 itu berlaku sejak 4 hingga 18 Oktober 2021.
Diantara isi permendagri tersebut seperti pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.
Baca juga: Palangka Raya berlakukan PPKM Level 3 sampai 4 Oktober 2021
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Yakni memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Emi yang juga Ketua Satgas COVID-19 "Kota Cantik" itu pun diminta bersabar menunggu diterbitkannya peraturan wali kota tersebut yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan sosial.
Warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini pun diminta selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar kasus penyebaran COVID-19 semakin dapat diminimalkan.
Selain itu Satgas COVID-19 Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah juga terus memperkuat Testing, Tracing, dan Treatment (3T) serta menggencarkan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan untuk memaksimalkan pencegahan dan penanganan COVID-19.
Baca juga: Lagi-lagi, PPKM di Palangka Raya perpanjang hingga 20 September 2021
Baca juga: PPKM di Palangka Raya kembali lanjut 7-20 September 2021
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Emi Abriyani di Palangka Raya Selasa menerangkan perpanjangan PPKM Level 3 itu mengaku pada Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021.
"Aturan dalam perpanjangan PPKM Level 3 ini dimungkinkan besar sama dengan sebelumnya. Namun saat ini kita tengah mengkaji secara mendalam Imendagri terbaru tersebut," kata Emi.
Secara umum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 itu menerangkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 itu berlaku sejak 4 hingga 18 Oktober 2021.
Diantara isi permendagri tersebut seperti pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.
Baca juga: Palangka Raya berlakukan PPKM Level 3 sampai 4 Oktober 2021
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Yakni memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Emi yang juga Ketua Satgas COVID-19 "Kota Cantik" itu pun diminta bersabar menunggu diterbitkannya peraturan wali kota tersebut yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan sosial.
Warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini pun diminta selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar kasus penyebaran COVID-19 semakin dapat diminimalkan.
Selain itu Satgas COVID-19 Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah juga terus memperkuat Testing, Tracing, dan Treatment (3T) serta menggencarkan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan untuk memaksimalkan pencegahan dan penanganan COVID-19.
Baca juga: Lagi-lagi, PPKM di Palangka Raya perpanjang hingga 20 September 2021
Baca juga: PPKM di Palangka Raya kembali lanjut 7-20 September 2021
Pewarta : Rendhik Andika
Editor : Admin 3
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Palangka Raya raih penghargaan The Encourager dalam capaian SDGs Nasional
05 February 2026 17:49 WIB
Bupati Barut komitmen pengadaan tanah untuk pelebaran jalan dengan transparan
04 February 2026 17:08 WIB
Wali Kota Palangka Raya pastikan siap wujudkan program prioritas nasional
04 February 2026 14:22 WIB
Jalan permukiman bantaran Sungai Kahayan Palangka Raya ambruk akibat abrasi
02 February 2026 18:39 WIB
DPRD apresiasi Wali Kota Palangka Raya libatkan influencer benahi Pasar Datah Manuah
23 January 2026 12:32 WIB
Terpopuler - Kota Palangkaraya
Lihat Juga
Diskominfo Palangka Raya perluas jaringan KIM tingkatkan literasi digital
06 February 2026 14:53 WIB
Hitam Putih Borneo konsisten kembangkan literasi fotografi di Palangka Raya
06 February 2026 13:57 WIB
Palangka Raya raih penghargaan The Encourager dalam capaian SDGs Nasional
05 February 2026 17:49 WIB
Legislator Palangka Raya optimis Tapping Box mampu optimalkan serapan pajak
05 February 2026 12:47 WIB