Logo Header Antaranews Kalteng

Suami di Palangka Raya gunakan pisau aniya istri dan bayi delapan bulan

Kamis, 22 Januari 2026 14:58 WIB
Image Print
Terduga pelaku pada saat diamankan jajaran Polresta Palangka Raya. ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya.

Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pria berinisial FR (30) warga Jakan Danau Mare V, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tega menganiaya istrinya berinisial MER (28) dan anaknya yang masih berusia delapan bulan, menggunakan pisau.

"Benar kami menerima laporan dari keluarga korban, telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korbannya mengalami luka berat," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatreskrim AKP Eka Palti Arie Putra, Kamis.

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Di mana berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pelaku secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah pisau dapur. Tanpa banyak bicara, FR menusuk istrinya berulang kali, mengenai bagian punggung dan ketiak.

Saat kejadian, korban MER berusaha melindungi bayinya yang berada dalam gendongan. Namun nahas, salah satu tusukan pelaku justru mengenai kaki bayi tersebut hingga mengalami luka.

Korban mengaku tidak mengetahui penyebab pasti suaminya nekat melakukan penganiayaan tersebut. Apalagi usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah.

Sementara itu, kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Betang Pambelum Palangka Raya untuk mendapatkan penanganan medis dan menjalani visum.

"Setelah mendapat laporan tersebut, Unit PPA bersama resmob Polresta Palangka Raya diback up Polda Kalteng langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," ucapnya.

Kurang dari 24 jam, tepat pada Rabu (21/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB berhasil diamankan di kediamannya yang menjadi lokasi kejadian. Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau dapur, pakaian korban, serta gendongan bayi yang berlumuran darah.

"Kami juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," demikian Eka.

Baca juga: Aniaya seorang perempuan, pria di Palangka Raya diamankan polisi

Baca juga: Oknum anggota Polri aniaya calon istri di PTDH

Baca juga: Tragis! Ayah kandung diduga aniaya bayi enam bulan hingga tewas di Tangsel

Baca juga: Ditegur merokok di kamar, pria di Jaksel aniaya kakak ipar hingga tewas



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026