208 PTPS Kecamatan Jekan Raya dilantik

id 208 PTPS Kecamatan Jekan Raya dilantik, kalteng, Palangka raya, pilkada, politik, berilmu

208 PTPS Kecamatan Jekan Raya dilantik

208 PTPS Kecamatan Jekan Raya pada Pilkada 2024 resmi dilantik di Palangka Raya, akhir pekan lalu. ANTARA/HO- Panwaslu Kecamatan Jekan Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Panwaslu Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya Muhammad Iqbal Zulkarnain, melantik 208 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se kecamatan setempat dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya tahun 2024.

"Adapun Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang dilantik akan ditempatkan di masing-masing TPS yang tersebar di empat kelurahan yakni Kelurahan Menteng, Palangka, Bukit Tunggal, dan Petuk Katimpun," kata Muhammad Iqbal di Palangka Raya, Selasa.

Dia menerangkan, pelantikan ini merupakan langkah awal untuk mendukung dan menyukseskan keberlangsungan Pilkada Serentak 2024 yang ada di Kota Palangka Raya, khususnya Kecamatan Jekan Raya.

Sebelum dilantik, para PTPS yang baru ini, terlebih dahulu telah melakukan seleksi administrasi dan wawancara. Mayoritas pendaftar dan dinyatakan lolos sampai dilantik ini sebelumnya pernah menjadi PTPS pada Pemilu 2024.

"Selamat kepada 208 Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang Baru dilantik dan selamat bergabung menjadi Keluarga Besar Bawaslu Kota Palangka Raya," katanya.

PTPS diharapkan bisa bekerja maksimal dalam memantau jalannya Pilkada Serentak di Kecamatan Jekan Raya.

Baca juga: DPRD minta Pj Sekda Palangka Raya maksimal bantu roda pemerintahan

PTPS Se-Kecamatan Jekan Raya yang mayoritas telah berpengalaman pada Pemilu 2024 yang lalu diharapkan bisa lebih baik dalam menjalankan tugas pengawasan.

Dia meminta PTPS Selalu membangun komunikasi yang baik dengan KPPS setempat. Mereka yang telah dilantik juga harus mampu menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan sumpah atau janji yang telah diucapkan.

"Para petugas pengawas adalah representatif Bawaslu di masing-masing TPS. Jaga nama baik lembaga, kita cegah dan awasi sebaik mungkin jangan sampai ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi," katanya.

Muhammad Iqbal menambahkan, tugas PTPS tidak mudah untuk dilaksanakan. Dia pun mengimbau PTPS tidak mengikuti kampanye untuk mendukung salah satu paslon.

"Jika kita temui dan terbukti, maka dengan tegas akan kami ganti yang bersangkutan pada hari itu juga," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati pada Pelantikan dan Pelatihan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Jekan Raya itu menyampaikan materi terkait pengawasan Pilkada.

"Materi itu mulai dari Kedudukan PTPS, nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PTPS, tugas pokok, wewenang dan kewajiban PTPS, hingga ruang lingkup dan fokus pengawasan dari Pengawas TPS," katanya.

Baca juga: UMKM di Palangka Raya diminta miliki terus memperkuat daya saing

Baca juga: DAD: Kedatangan Wapres ke Kalimantan Tengah sinergikan pembangunan daerah

Baca juga: Pemkot Palangka Raya tekan inflasi jelang HBKN