Perceraian di Palangka selama tahun 2023 mencapai 208 kasus

id Pengadilan Agama Palangka Raya,Palangka Raya,Kalteng,Juru Bicara Pengadilan Agama Palangka Raya M Azhari,Cerai,Kasus Talak,Perselingkluhan ,Pengadilan

Perceraian di Palangka selama tahun 2023 mencapai 208 kasus

Juru Bicara Pengadilan Agama Kota Palangka Raya M Azhari saat dibincangi wartawan di kantornya beberapa waktu lalu. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mencatat sejak Januari hingga minggu kedua Juni 2023, kasus perceraian di kota berkisar 208 kasus.

"Dari 208 kasus perceraian itu, 162 yang menggugat istri dan 46 cerai talak. Dari sekian kasus juga sudah diupayakan mediasi agar tidak terjadi perceraian," kata Juru Bicara Pengadilan Agama Palangka Raya M Azhari, Jumat.

Dikatakan, ada tiga hal yang paling dominan dalam perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Palangka Raya pertama yakni pertengkaran terus menerus. Kedua, salah satu pihak meninggalkan, dan ketiga faktor ekonomi.

Azhari mengungkapkan, dalam satu bulan pihaknya menangani cerai gugatan lebih dari sepuluh perkara, sehingga di Pengadilan Agama Palangka Raya pihak Istri paling dominan.

“Dapat dilihat dari jumlah perkara cerai gugat lebih banyak dibandingkan dengan cerai talak," katanya.

Ia menegaskan, tidak bisa dipungkiri bahwa gara-gara pertengkaran terus-menerus dan tidak biasa didamaikan lagi, adalah persoalan yang banyak terjadi. Sehingga perceraian diputuskan.

"Ada juga persoalan meninggalkan istri atau suami cukup lama. Terkait faktor ekonomi, tidak diberi nafkah secara layak, suami tidak bekerja atau istri tidak bekerja, juga tidak diberikan nafkah lahir batin," bebernya.

Kemudian itu, sambung Azhari, tidak hanya soal pertengkaran, faktor ekonomi dan ditinggalkan salah satu pihak menjadi alasan perceraian, juga terkadang lantaran salah satu pihak melakukan perselingkuhan.

Baca juga: Ketua DPRD minta pemkot antisipasi dampak kemarau terhadap produksi pangan

"Ada juga perceraian lantaran perselingkuhan, secara grafik banyak dan itu baik pihak suami atau istri. Makanya jika perempuan salah, maka suami mengajukan cerai talak. Jika laki-laki yang salah maka perempuan menggugat," tegas Azhari yang juga merupakan salah satu Majelis Hakim di Pengadilan Agama Kota Palangka Raya.

Azhari juga menambahkan, jika terkait dominasi profesi perceraian maka dari kalangan swasta paling dominan. Namun ada juga dari profesi lain, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Baik dengan alasan pekerjaan hingga perselingkuhan.

"Paling banyak memang swasta. Tapi ada juga aparatur sipil negara. Alasannya ada macam-macam ada juga gara-gara selingkuh," demikian Azhari.

Baca juga: Karyawan Alfamart di Palangka Raya ditodong parang oleh orang tak dikenal

Baca juga: Legislator: Pemkot Palangka Raya maksimalkan fungsi drainase cegah banjir

Baca juga: 19 jamaah calon haji kuota tambahan asal Palangka Raya diberangkatkan